
Komisi I DPRD Dukung PPDI Dampingi Anggota yang Ditindas Kades
–
DOMPU – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu Muttakun menegaskan, pihaknya sangat mendukung ketika Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) hadir untuk mendampingi anggotanya yang tertindas oleh sikap arogansi kepala desa (Kades), seperti memberhentikan secara sepihak perangkat desa.
“PPDI harus konsisten memperhatikan nasib perangkat desa. Komisi I sangat mendukung, ” tegas Muttakun di WAG LakeyNews.Com, Minggu (14/6/23) sore.
Dukungan tersebut dilontarkan politisi NasDem ini menanggapi sikap DPD PPDI Kabupaten Dompu, sebagaimana dilansir media ini sebelumnya.
Baca berita sebelumnya:
- PPDI Dompu Akan Lawan Arogansi Kepala Desa
- Sikapi Kades “Super Hebat”, Bupati Dompu Perintahkan Empat Pejabat Kaji Ini; Hasilnya Masih Rahasia
- Kades “Super Hebat” di Dompu, 10 Perangkat Dipecat tanpa Prosedural, Camat dan DPMPD Diabaikan
Menurut Muttakun, kalau PPDI serius, jangan hanya memperhatikan nasib perangkat Desa Jala (yang berhentikan Kades diduga tanpa melalui mekanisme, serta mengabaikan Camat Hu’u dan DPMPD, red).
Menurut catatan hasil RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang dilaksanakan oleh Komisi I, masih banyak perangkat desa yang menjadi korban arogansi oknum Kades di Kabupaten Dompu.
“Arogansi oknum-oknum Kades ini harus dihentikan. Dan, untuk menghentikannya, Camat dan DPMPD harus mampu bertindak sesuai Tupoksi yaitu melakukan pengawasan dan pembinaan,” tegas Muttakun.
SP1 dan SP2 tidak Dihiraukan Oknum Kades, Berhentikan
Selama ini, Muttakun belum pernah melihat Camat dan DPMPD mengambil tindakan administratif atas tindakan-tindakan “semau gue” yang dilakukan oleh oknum Kades.
“Seakan-akan oknum Kades yang nyata-nyata melakukan penyimpangan, baik administrasi maupun pelanggaran pidana (korupsi) tidak bisa disentuh oleh Camat,” tegasnya lagi.
Ketika sudah melakukan pembinaan, ternyata Kadesnya masih mbalelo (memberontak atau bandel), Muttakun menyarankan Camat memberikan kajian kepada DPMPD dan Bupati agar segera memberikan sanksi administratif kepada oknum kepala desa tersebut.
“Berikan Surat Teguran atau Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2. Jika masih juga “ngeyel” maka berhentikan oknum Kades tersebut,” tandasnya.
Dia menilain, selama ini, terhadap oknum Kades yang melakukan pelanggaran administrasi tidak pernah diberikan tindakan tegas.
Karena itu, lanjut Muttakun, kedepan, sikap tegas dari pimpinan yang berwenang adalah jalan terbaik untuk menghentikan sikap arogan dan mbalelo oknum Kades. (tim)
