Massa perangkat Desa Jala yang diberhentikan tanpa melalui mekanisme oleh Kades, saat unjuk rasa bersama warga setempat, Rabu (31/5/23). (ist/lakeynews.com

Syahbudin tak Akan Cabut Keputusan, Justeru Tantang Uji ke PTUN

KADES Jala, Kecamatan Hu’u Syahbudin AB diplesetkan sebagai Kades “super hebat” di Kabupaten Dompu saat ini.

Betapa tidak. Sebanyak 10 perangkat Desa Jala dia pecat. Pemberhentian itu diduga tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Bukan itu saja tindakan sang Kades yang dianggap menyimpangi aturan. Menyusul keputusan itu, dia nekat mengangkat sejumlah Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan perangkat.

Ke 10 perangkat desa itu diberhentikan dalam dua tahap. Tahap pertama, tanggal 15 Mei 2023 sebanyak dua orang. Tahap kedua, delapan orang pada tanggal 24 Mei 2023.

Saking hebatnya lagi, sikap dan keputusan itu diambil Syahbudin dengan mengabaikan (tidak mengindahkan) Camat Hu’u dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu.

Dianggap mengabaikan Camat dan DPMPD, karena memberhentikan perangkat tanpa mengantongi rekomendasi Camat dan tidak mengindahkan dua kali pembinaan yang dilakukan DPMPD.

Karena itu, Rabu (32/5/23), para perangkat desa yang diberhentikan melakukan unjuk rasa bersama warga setempat di kantor Desa Jala. Aksi tersebut mendapat pengamanan dan pangawalan Kepolisian Sektor Hu’u dibawa Komando Kapolsek Sumaharto.

Massa yang dikoodinatori Syafrudin itu mengusung beberapa tuntutan. Salah satu yang pokok, menuntut Kades Jala agar segera mengembalikan 10 perangkat desa yang dinilai diberhentikan secara sewenang-wenang, tidak sesuai mekanisme.

Selain itu, meminta Kades Syahbudin agar membaca dan mempelajari kembali Permendagri Nomor Nomor 83 Tahun 2015 perubahan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Mengapa muncul permintaan itu?

Informasi yang diserap Lakeynews.com menyebutkan, dalam surat keputusan tentang pemberhentian perangkat-perangkat desa tersebut, Kades mencantumkan sejumlah konsideran. Salah satunya, Permendagri 83/2015 yang diubah dengan Permendagri 67/2017.

Lucunya, meski mencantumkan konsideran tersebut, Kades dianggap tidak mengikuti isinya. Bukti yang paling nyata, Kades tidak mengantongi rekomendasi dari Camat Hu’u. Bahkan, Camat Hu’u sampai mengeluarkan dan melayangkan surat penolakan hingga tiga kali.

Karena itulah, selain menuntut pengembalian perangkat desa yang seenaknya diberhentikan, massa juga meminta Kades agar membaca lagi Permendagri tersebut.

Setelah beraksi di kantor Desa Jala, massa membubarkan diri. Namun diinformasikan, sebelum meninggalkan kantor desa, mereka sempat menggembok kantor tersebut.

Camat Hu’u, Kabupaten Dompu Muhammad Iswan. (dok/lakeynews.com)

Camat dan DPMPD Anggap Cacat Hukum

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Hu’u dan DPMPD Kabupaten Dompu dikonfirmasi media ini, menegaskan pemberhentian 10 perangkat Desa Jala dan pengangkatan beberapa Plh perangkat desa tersebut, tidak sesuai prosedur.

“Keputusan Kepala Desa Jala itu jelas-jelas cacat hukum dan tidak prosedural,” tegas Camat Hu’u Muhammad Iswan melalui telepon genggamnya, Rabu siang tadi.

Sebelum, saat dan sesudah Kades Syahbudin mengambil keputusan yang dinilai miring tersebut, pihaknya berupaya mengingatkan dan melakukan pembinaan. “Tapi, dia tidak mengindahkan sama sekali,” ungkap Iswan dengan nada kesal.

Iswan mengaku pernah turun ke Desa Jala untuk menemui Kades di kantornya. “Tapi saat itu kepala desa tidak ada di tempat,” jelasnya.

Kemudian, karena itu Camat melayangkan surat panggilan terhadap Kades hingga tiga kali. Justeru panggilan Camat tersebut dijawab Kades dengan surat.

“Kita sudah panggil sampai tiga kali tapi tidak diindahkan,” bebernya tegas.

Masih terkait sikap Kades Jala yang memberhentikan dan mengangkat perangkat desa tanpa mekanisme. Camat juga mengaku sudah bersikap tegas dengan mengeluarkan tiga kali surat penolakan.

Dua kali surat penolakan tersebut, terkait dengan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan Kades sebanyak dua tahap (pertama, tiga orang dan kedua, delapan orang).

“Tadi (31/5/23) pagi, kita keluarkan lagi surat penolakan (yang ketiga) atas keputusan Kades tentang pengangkatan beberapa Plh perangkat desa,” papar Iswan.

Sekretaris DPMPD Kabupaten Dompu Rudi Purtomo (Mas Poer). (ayi/lakeynews.com)

Tak Melalui Mekanisme tapi Tetap Ngotot

DPMPD Kabupaten Dompu juga menganggap keputusan yang diambil Kades Jala tersebut tidak sesuai mekanisme. Sehingga, dipastikan cacat hukum.

“Pemberhentian 10 perangkat desa itu jelas-jelas tidak prosedural,” tegas Sekretaris DPMPD Kabupaten Dompu Rudi Purtomo mewakili Kepala DPMPD Agus Salim yang saat itu sedang ke Kantor Bupati.

Menurut Mas Poer (sapaan akrab Rudi Purtomo), mestinya Kades Jala melewati tahapan-tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 83/2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 67/2017.

“Harus melalui mekanisme, termasuk direkomendasikan oleh Camat,” tandas Mas Poer ketika ditemui Lakeynews.com di ruang kerjanya, siang tadi.

Apakah DPMPD pernah melakukan pembinaan terhadap Kades yang disebut-sebut bernyali meski dianggap menabrak aturan itu?

“Pasti dong. Sudah dua kali kita panggil dan lakukan pembinaan,” jawab mantan Plt Camat Kilo dengan sorotan mata tajam.

Pertama, dipanggil dan dilakukan pembinaan oleh kepala DPMPD diwakili Sekdis Rudi Purtomo. “Itu kita lakukan sekitar bulan Maret lalu, setelah beredar informasi bahwa Kades akan melakukan pemberhentian sejumlah perangkat desa,” jelasnya.

Kedua, pemanggilan dan pembinaan terhadap Kades Syahbudin dilakukan Kepala DPMPD Agus Salim di ruang kerjanya dalam Mei ini (beberapa hari lalu), setelah Kades memberhentikan sejumlah perangkat desa.

Saat itu, Agus Salim didampingi Kabid Pemdes Muhammad Nasta dan salah seorang pejabat fungsional DPMPD.

Saat dibina oleh kepala DPMPD itu, Kades bersikukuh dan ngotot pada sikap dan pendiriannya. Dia tetap tidak mencabut keputusan pemberhentian 10 perangkat.

“Bahkan, telah membentuk panitia dan mulai melaksanakan tahapan perekrutan perangkat desa yang baru,” beber Mas Poer.

Kades Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu Syahbudin AB. (ist/lakeynews.com)

Kades Jala Tantang Uji Keputusannya ke Pengadilan

Bagaimana tanggapan Kades Jala Syahbudin AB atas berbagai anggapan dan penilaian minor terkait keputusannya?

Dikonfirmasi Lakeynews.com, Syahbudin menegaskan tidak akan serta merta mencabut keputusannya. Baik terkait pemberhentian 10 perangkat yang dilakukan dalam dua tahap maupun pengangkatan beberapa Plh perangkat.

“Keputusan saya jelas dasarnya. Jadi, tetap saya pertahankan,” tegas Syahbudin melalui telepon WhatsApp-nya, Rabu malam ini.

Syahbudin menantang para pihak yang keberatan dengan keputusannya agar membawa dan harus menguji ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah yang memerintahkan saya mencabutnya, saya tidak akan mencabut keputusan saya itu. Biar disuruh atau diperintahkan oleh siapapun,” tegasnya bersikukuh.

Apakah pernyataan Anda ini sekaligus menanggapi anggapan bahwa keputusan Anda cacat hukum karena tidak prosedural? Termasuk mencantumkan konsideran Permendagri Nomor 83/2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 67/2017, namun tidak memakai isinya?

“Sekali lagi, dasar keputusan saya jelas. Silakan mereka anggap seperti itu (cacat hukum, red). Cacat atau tidaknya, silakan dan harus diuji di pengadilan,” jawabnya.

Sebelumnya, Syahbudin menjelaskan secara umum terkait keputusannya yang memberhentikan 10 perangkat desa (dua tahap).

Keputusan pertama yang memberhentikan dua perangkat karena dianggap melanggar ketentuan. Khususnya dalam hal penggunaan anggaran yang berdampak pada kerugian desa hingga bernilai ratusan juta rupiah.

Keputusan kedua, memberhentikan delapan perangkat desa karena pengangkatan oleh Kades sebelumnya dianggap tidak melalui mekanisme.

“Pengangkatan mereka tidak ada rekomendasi dari Camat Hu’u,” papar Kades PAW (pengganti antar waktu) yang baru beberapa bulan menjabat itu.

Camat Hu’u mengaku pernah ke kantor Anda tapi Anda tidak ada di tempat. Apakah Anda menghindar?

“Saya tidak menghindar. Begini, kalau pihak pemerintah kecamatan mau turun secara resmi, setidak-tidaknya ada surat pemberitahuan ke kami,” tutur Syahbudin diplomatis.

Tapi, karena Anda tidak ada di kantor, Camat Hu’u mengaku sudah tiga kali memanggil dengan surat, namun Anda tidak mengindahkannya. Justeru Anda menjawab panggilan itu dengan surat pula. Mengapa bisa begitu?

“Yang terbukti secara administrasi, surat panggilan itu hanya dua kali. Itupun tidak ada isinya, tidak jelas tujuannya,” jawab Syahbudin.

“Makanya saya tidak penuhi panggilan itu. Saya jawab dengan surat. Harus jelas surat panggilan itu. Tidak boleh menggunakan jabatan secara otoriter,” tegasnya menambahkan. (ayi)