
DOMPU – Merespons unjuk rasa perangkat desa dan warga Desa Jala Kecamatan Hu’u pada Rabu (31/5/23), menyusul (serta) keputusan Kades setempat Syahbudin AB yang memecat sejumlah perangkat desa diduga tanpa prosedural, Bupati Dompu H. Kader Jaelani langsung mengambil bersikap.
Hari itu juga orang nomor satu di Pemkab Dompu itu memimpin rapat bersama sejumlah pejabatnya.
Rapat yang digelar di ruangan Bupati itu, diikuti Asisten I Setda H. Burhan, Inspektur Inspektorat Hairuddin, Kepala DPMPD Agus Salim, Kabag Hukum Setda Momon Soeherman, dan Camat Hu’u Muhammad Iswan.
Dihadirkan juga dalam rapat tersebut Kades Jala Syahbudin AB, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan beberapa pejabat terkait lain.
Baca berita sebelumnya: Kades “Super Hebat” di Dompu, 10 Perangkat Dipecat tanpa Prosedural, Camat dan DPMPD Diabaikan
Informasi yang dihimpun media ini lebih, suasana pertemuan sempat menghangat. Terlebih Kades Jala saat itu tetap bersikukuh dengan sikap sebelumnya.
Ketika melontarkan argumentasinya di hadapan Bupati, (intinya) Kades tetap tidak bersedia mencabut SK-nya tentang pemberhentian sejumlah perangkat desa.
Karena itu, Bupati Kader memerintahkan Asisten I Setda H. Burhan, Inspektur Inspektorat Hairuddin, Kepala DPMPD Agus Salim dan Kabag Hukum Setda Momon Soeherman agar mengkaji kembali keputusan Kades Jala tersebut.
“Alhamdulillah kami (berempat) sudah menindaklanjuti perintah Bupati dengan rapat untuk mengkajinya,” kata Kepala DPMPD Agus Salim yang ketika dikonfirmasi Lakeynews.com terkait pertemuan itu.
Kabarnya, hasil rapat dan kajian tersebut menelurkan beberapa poin. Apa saja poin dimaksud?
Pria yang akrab disapa Dae Olin ini, belum bersedia membeberkannya. “Untuk hasil kajian belum bisa diekspos dulu,” elaknya. (tim)
