

Asyik, Duduk Melantai di Kafe Pinggir Pantai Finis, Kawasan Wisata Lakey
–
DOMPU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu kembali melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Camat dan Kepala Desa (Kades).
Sosialisasi di wilayah Zona “Pamungkas” itu, dilakukan khusus untuk Camat dan para Kades se-Kecamatan Hu’u. Tepatnya, di Banyumas Cafe & Resto Desa Hu’u, Rabu (24/5/23).
Sebelumnya, Bawaslu melaksanakan kegiatan yang sama di tiga zona. Pertama, Zona Kecamatan Pekat. Kedua, Zona Kecamatan Dompu, Pajo dan Woja. Serta, ketiga, Zona Kecamatan Manggelewa, Kempo dan Kilo.
Baca juga:
- Gelombang Tiga, Bawaslu Dompu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Kades-Camat Manggelewa, Kempo dan Kilo
- Kades Se-Kecamatan Pekat Tanda Tangani Pakta Integritas dan Ikrarkan Netralitas pada Pemilu 2024
- Ikuti Sosialisasi Bawaslu Dompu, Giliran Kades/Lurah Tiga Kecamatan Tanda Tangani Pakta Integritas dan Ikrarkan Netralitas
Pengamatan Lakeynews.com, selain Camat yang diwakili staf dan para Kades, juga ikut dalam kegiatan tersebut, unsur Polsek Hu’u, TP PKK Hu’u, unsur BPD, dan beberapa unsur lainnya.
Sosialisasi yang dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan, menghadirkan beberapa narasumber.
Ketua Bawaslu Irwan; Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Wahyudin (Cun); serta, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima (FH UMB) Dr. Taufik Firmanto.
Suasana kegiatan di kafe pinggir pantai Finis ini lebih menarik dan asyik. Jika sebelum-sebelumnya acara dilakukan di dalam gedung atau di kafe dengan menggunakan kursi sebagai tempat duduknya.

Kali ini, dengan mengambil lokasi di sekitar kawasan wisata Lakey (meski juga di kafe), tempatnya diatur sederhana dengan duduk melantai.
Sepoi-sepoi angin pantai yang kerap menghampiri peserta dan pemateri menambah suasana sejuk. “Asyiknya tempat ini. Sejuk rasanya,” kata beberapa peserta dalam pertemuan itu.
Ketika membuka kegiatan itu, Irwan mengungkapkan, Bawaslu bertugas mengawasi. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan Camat, Kades maupun ASN/PNS.
Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif seperti itu, menurut dia, penting dilakukan untuk atau sebagai bentuk pencegahan.
“Kita pinjam istilah dokter, mencegah suatu penyakit itu lebih baik dari pada mengobati. Dan pinjam istilah Pegadaian, menyelesaikan masalah tanpa masalah,” turut Irwan.

Bawaslu, lanjutnya, membangun partisipasi masyarakat karena menyadari keterbatasan yang dimiliki. Baik dari sisi personel maupun segi rasio.
Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri dalam pengawasan Pemilu ini. Sehingga, sangat diharapkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat.
Terkait pengawasan, tegas Irwan, bukan sepenuhnya tugas Bawaslu. Tapi merupakan tugas segenap elemen masyarakat. “Masyarakatlah sebenarnya pengawas sejati,” tegas Irwan.
Irwan berharap kegiatan sosialisasi semacam itu juga tidak hanya sekali. “Tapi terus dilakukan walaupun dengan forum yang berbeda dan skala lebih kecil,” ujarnya.
Seperti pada kegiatan-kegiatan serupa sebelumnya. Usai seremonial pembukaan, dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh para narasumber.
Sesi ini dimoderatori Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu Mahisa Mareati.
Narasumber pertama, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Dompu Wahyudin (Cun).

“Kegiatan ini, selain Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, juga untuk sosialisasi peraturan dan perundangan lain terkait larangan Kades dalam berpolitik praktis,” ungkap Cun, sapaan Wahyudin.
Di antaranya dan terbaru, menurut dia, Peraturan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Peraturan Bersama Nomor: 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tersebut mengatur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan.
“Aturan ini pedoman teknis untuk ASN dan Kades agar tidak berpolitik dalam ruang Medsos. Seperti ikut me-like, komentar dan share pada peserta Pemilu,” paparnya.
Cun menegaskan, Kades tidak dilarang menghadiri kampanye di wilayah desanya untuk mengetahui atau mendengarkan visi misi calon.
Yang patut dipertanyakan dan dicurigai, menurut dia, kalau seorang Kades (disebutkan contoh Kades, red) hadiri kampanye dan mendengarkan pemaparan visi misi calon di desa lain. “Jangan-jangan dia ikut kampanye,” tuturnya.
Cun mengingatkan para Kades dan ASN di Kecamatan Hu’u, bahwa di tiap desa maupun tingkat kecamatan ada pengawas Pemilu-nya.
Pada sisi lain, Cun mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga stabilitas keamanan. Jangan karena beda arah dukungan, lantas ribut.
“Bahkan pernah ada ‘kasus’ suami-istri sampai pisah ranjang dan terancam cerai. Itu hanya karena beda dukungan,” imbuhnya.

Narasumber lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima Dr. Taufik Firmanto, menyoroti penyelenggaraan Pemilu.
Menurut dia, jika penyelenggaraan Pemilu ribet akan meribetkan juga pengawasan dan pemerintahan sendiri.
“Belajar dari Pemilu 2019, saking ribetnya, pelaksanaan perhitungan suara ada yang berlangsung sampai pagi,” tandasnya.
Bahkan, pada Pemilu 2019 lalu, tidak sedikit penyelenggara Pemilu yang sampai kehilangan nyawa. Lebih dari 800 orang penyelenggara Pemilu se-Indonesia meninggal dunia.
“Kita berharap, Pemilu 2024 tidak seribet Pemilu sebelumnya,” tukasnya.
Masih dipandu Mahisa Mareati, berikutnya sesi tanya jawab. Beberapa peserta (Kades dan BPD) menyampaikan tanggapan, pertanyaan hingga harapan dan kritikan. Kemudian ditanggapi balik dan dijawab para narasumber.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan dengan Pengucapan Ikrar Netralitas Kades yang dipimpin Kades Cempi Jaya Syarifuddin, kemudian Penandatanganan Pakta Integritas Kades, serta pose bersama.
Akhirnya, “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. (tim)

One thought on “Bawaslu Dompu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Zona “Pamungkas” Hu’u”