Dari kiri; Ketua Bawaslu Dompu Irwan, Dekan FH UMB Dr. Taufik Firmanto, Anggota Bawaslu Dompu Wahyudin, dan Kepala DPMPD Dompu Agus Salim (atas). Dan, peserta “Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif” dari Kecamatan Dompu, Woja dan Pajo. (kolase/laleynews.com)

DOMPU – Setelah melakukan “Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif” terhadap para kepala desa (Kades) se-Kecamatan Pekat, Bawaslu Kabupaten Dompu kembali melakukan kegiatan serupa kepada para Camat dan Kades/Lurah dari Kecamatan Dompu, Woja dan Pajo.

Pada kegiatan yang berlangsung di Cafe Lakeberka Dompu, Selasa (21/3), para Kades dan Lurah dari tiga kecamatan itu menandatangani pakta integritas dan mengikrarkan netralitasnya pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Ikrar netralitas dipimpin Lurah Bali, Kecamatan Dompu Muzakkir.

Para Kades dan Lurah dari Kecamatan Dompu, Woja dan Pajo, menandatangani pakta integritas (atas) dan mengikrarkan netralitasnya pada Pemilu 2024. (kolase/laleynews.com)

Baca juga: Kades Se-Kecamatan Pekat Tanda Tangani Pakta Integritas dan Ikrarkan Netralitas pada Pemilu 2024

Sosialisasi yang dibuka Ketua Bawaslu Dompu Irwan itu, menghadirkan tiga pembicara. Salah seorang diantaranya, Anggota Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Wahyudin.

Dua pembicara lain, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Bima Dr. Taufik Firmanto dan Kepala DOMPU Kabupaten Dompu Agus Salim.

Menurut Ketua Bawaslu Dompu Irwan, kegiatan ini dirancang dan harus dilakukan Bawaslu menjelang Pemilu 2024.

“Bawaslu membangun partisipasi masyarakat. Ini penting, karena kita sadari akan keterbatasan. Baik dari segi personel maupun rasio,” kata Irwan pada Lakeynews.com, usai sosialisasi, Selasa siang.

Irwan menegaskan, Bawaslu tidak merasa diri paling paham atau paling menguasai. “Nggak demikian,” ujarnya.

“Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri dalam pengawasan Pemilu ini. Makanya, diharapkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat,” paparnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan. (ayi/lakeynews.com)

Penyelenggara Pemilu, khususnya dalam konteks pengawasan, bukan sepenuhnya tugas dan wewenang Bawaslu. Tapi tugas segenap elemen masyarakat.

“Masyarakat itulah pengawas sejati,” tegas Irwan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Dompu yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Wahyudin, mengungkapkan, tugas Bawaslu adalah cegah, awasi dan tindak.

“Sosialisasi ini bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu,” tutur Cun, sapaan Wahyudin, saat menjawab pertanyaan peserta sosialisasi, setelah dia menyampaikan materi.

Cun berharap peserta sosialisasi (para Camat, Kades dan Lurah) berkolaborasi dengan Bawaslu dalam pengawasan Pemilu. Karena, partisipasi dalam pengawasan Pemilu ini adalah kekuatan kolaborasi.

“Nah, kekuatan kolaborasi Bawaslu adalah bersama masyarakat dan stakeholder lainnya, termasuk para Camat, Kades dan Lurah ini,” cetusnya.

Diakui Cun, Bawaslu hanya memiliki mata di bagian depan. Namun, dengan adanya kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif, maka ini akan menjadi mata Bawaslu di bagian belakang.

“Kami harapkan, para Camat, Kades, Lurah dan semua elemen masyarakat menjadi mata belakang kami Bawaslu,” pintanya.

Dia kemudian mengumpamakan adanya suatu pelanggaran. Misalnya, dalam sebuah kegiatan banyak yang diduga melakukan pelanggaran. Namun, yang ditemukan atau bisa dibidik oleh kamera Bawaslu hanya 10 orang. Sementara yang lain tidak ditemukan, karena bersembunyi atau menghindar.

“Semua elemen masyarakat yang menjadi “mata belakang” Bawaslu inilah yang melaporkan pelanggaran oknum-oknum atau pihak-pihak yang tidak sempat ditemukan Bawaslu itu,” imbuh Cun.

Pakta Integritas dan Ikrar Netralitas

Selengkapnya berikut empat poin Pakta Integritas dan Ikrar Netralitas para Kades dan Lurah dari Kecamatan Dompu, Woja dan Pajo:

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
  2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Perangkat Desa dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  4. Menolak Politisasi SARA, politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

“Demikian Pakta Integritas ini kami buat. Apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam Pakta Integritas ini, kami bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pernyataan para Kades.

Sedangkan terhadap ikrar netralitas yang dibuat, para Kades juga berjanji akan melaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab. Hal itu dalam rangka mewujudkan netralitas Kepala Desa yang bermartabat, beretik dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI. (ayi)