Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang digelar Bawaslu Kabupaten Dompu di Gedung Serbaguna, Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa, Rabu (3/5). (tim/lakeynews.com)

DOMPU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu kembali menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif. Kali ini diikuti Camat Manggelewa, Kempo dan Kilo, serta para Kades dari tiga kecamatan tersebut.

Sosialisasi ini merupakan gelombang ketiga dan berlangsung di Gedung Serbaguna, Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa, Rabu (3/5).

Sebelumnya, Bawaslu telah dua kali melaksanakan kegiatan serupa. Gelombang pertama, dilakukan di Kecamatan Pekat. Kegiatan itu diikuti Camat dan Semua Kades di wilayah itu.

Kemudian, gelombang kedua, diselenggarakan di Laberka Cafe. Pesertanya, Camat Dompu, Pajo dan Woja, serta para Kades dan Lurah dari tiga kecamatan tersebut.

Sama dengan saat sosialisasi di dua gelombang sebelumnya. Sosialisasi yang diadakan di Gedung Serbaguna Anamina juga diakhiri dengan pembacaan Ikrar Netralitas dan Penandatanganan Pakta Integritas oleh semua Kades dari Kecamatan Manggelewa, Kempo dan Kilo.

Sosialisasi tersebut diisi dengan pemaparan materi oleh dua narasumber. Yakni Kepala DPMPD Kabupaten Dompu Agus Salim dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima Dr. Taufik Firmanto.

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan. (tim/lakeynews.com)

Menurut Ketua Bawaslu Dompu Irwan, Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif ini adalah wadah kolaborasi antara Bawaslu dengan masyarakat dan berbagai pihak dalam meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan.

Di Kabupaten Dompu, kata Irwan dalam sambutan sebelum membuka kegiatan tersebut, saat ini telah terbentuk Kampung Anti Money Politik di beberapa Desa dan Kelurahan. “Tentu kedepannya, Bawaslu berkeinginan keberadaan ‘kampung’ ini ada di tiap kecamatan,” harapnya.

Kegiatan sosialisasi itu, lanjut Irwan, untuk memberikan pemahaman tentang Pengawasan Partisipatif, mengajak Kades dan Camat untuk berperan aktif dalam mengawal demokrasi.

Dijelaskan, Bawaslu memiliki peran dan fungsi untuk meningkatkan pengawasan partisipatif. Melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses.

Antara lain, Staf-staf Sekretariat Bawaslu Dompu yang aktif dalam berbagai kegiatan Bawaslu. Juga ada anggota Paswascam Kilo Ady Ardiansah. (tim/lakeynews.com)

Secara umum, Bawaslu yang mengawasi seluruh tahapan. Mulai dari tahapan verifikasi partai politik sampai penetapan calon hasil Pemilu. “Tetapi dalam negara demokrasi, sebenarnya masyarakat yang menjadi stakeholder atau pelaku utama pengawasan,” papar Irwan.

Dia berharap, kegiatan ini memberikan kesadaran partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan mengawal proses demokrasi ke arah yang lebih baik.

“Keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan Pemilu menjadi langkah strategis untuk mengawal proses demokrasi, sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang amanah dan berkualitas,” tandasnya.

Koordinator Divisi HP2MH Bawaslu Kabupaten Dompu Wahyudin. (tim/lakeynews.com)

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Dompu Wahyudin mengatakan, kegiatan ini sekaligus untuk sosialisasi peraturan dan perundangan lain terkait larangan Kades dalam berpolitik praktik.

Yang terbaru, sebut Cun (sapaan Wahyudin), Peraturan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dijelaskan, Peraturan Bersama Nomor: 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tersebut mengatur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan.

“Aturan ini pedoman teknis untuk ASN dan Kades agar tidak berpolitik dalam ruang Medsos. Seperti ikut me-like, komentar dan share pada peserta Pemilu,” jelasnya. (ayi)