Ratusan warga Karaku, Desa Manggena’e, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, memenuhi jalan di perbatasan Dompu-Bima. (ist/lakeynews.com)

Gubernur NTB belum Penuhi Janji, Keranda Mayat “Kuasai” Jalan Perbatasan Dompu-Bima

PERSOALAN demi persoalan mencuat di Kabupaten Dompu. Belum tuntas urusan anjloknya harga gabah mencekik petani, kini muncul masalah baru.

Kali ini, soal tanah kuburan warga Karaku, Desa Manggena’e, Kecamatan Dompu. Fakta saat ini, warga di sana harus membayar kepada pemilik tanah Rp. 1,5 juta untuk satu liang makam.

Walaupun dana yang dikeluarkan keluarga warga yang meninggal tersebut akan diganti oleh Pemerintah Desa Manggena’e, namun riilnya di lapangan, sebagian pelaksanaan tidak sesuai harapan.

Hari ini, ada seorang lagi warga yang meninggal. Penduduk setempat, kesulitan tempat pemakamannya.

Sementara si pemilik lahan tidak mengizinkan jenazah tersebut dimakamkan di tanah miliknya. Alasannya, hingga saat ini, masih ada satu makam yang belum dibayar tanahnya.

Menurut warga setempat yang diwakili Amiruddin, Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah pernah menjanjikan tanah untuk Taman Pemakaman Umum (TPU) Karaku.

Lokasinya, lahan kawasan di wilayah Karaku. Pinggir jalan nasional, Jalan Lintas Sumbawa, sebelum perbatasan Dompu-Bima.

Namun, sampai Selasa (3/5) ini, janji tersebut tak kunjung direalisasikan gubernur yang akrab disapa Bang Zul atau Dr. Zul. Informasinyapun tidak ada yang disampaikan pihak Pemprov NTB kepada warga Karaku.

Disamping itu, warga Karaku juga sudah pernah bersurat kepada Bupati Dompu Kader Jaelani tentang permintaan pembebasan tanah di lahan kawasan tersebut. Surat tertanggal 7 Juni 2021 itu dilayangkan setelah ada pernyataan bersama warga Dusun Karaku.

“Sudah didisposisi ke Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Dompu pada 23 Juni 2021 terkait pembebasan lahan kawasan yang menjadi tutupan negara yang digarap oleh masyarakat setempat,” ungkap Amiruddin.

Karena itu, ratusan warga Karaku spontan menggelar unjuk rasa. Persis di perbatasan Dompu-Bima.

Keranda mayat, batu, kayu dan serambi ditutup kain putih dipakai warga memblokir jalan tersebut.

Akibatnya, arus lalulintas lumpuh total sekira tiga jam. Antrean kendaraanpun mengular hingga sekitar tiga kilometer.

Mereka menagih janji Gubernur NTB dan menuntut realisasi disposisi Bupati Dompu terkait pembebasan lahan kuburan, serta meminta Pemdes Manggena’e agar segera membayar tunggakan harga tanah satu liang beberapa waktu lalu.

“Kami menagih janji Gubernur NTB, Bupati Dompu dan Pemdes Manggena’e,” teriak Amiruddin dalam orasinya.

Belum lama ini, ungkap pria yang akrab disapa Amiruddin itu, dua warga yang meninggal terpaksa dikuburkan di pinggir jalan dekat tikungan jembatan timbang Karaku. “Itu akibat pihak keluarga tidak memiliki anggaran untuk membeli tanah seharga Rp. 1,5 juta per liang makam,” beber Amir.

Pada bagian lain, informasi yang diperoleh Lakeynews.com, pascamengajukan surat ke Pemkab Dompu, perwakilan warga Karaku diminta mencari lahan lain untuk diproses pembebasannya. Yakni lahan bersertifikat, di luar wilayah kawasan tutupan.

“Tapi sampai sekarang, tidak ada yang kembali untuk menyampaikan keberadaan lahan yang diminta dicarikan sebelumnya,” kata salah satu sumber di Pemkab Dompu.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.IK bersama Asisten I Setda Kabupaten Dompu H. Burhan, SH dan sejumlah pejabat lainnya, menemui warga Karaku. (ist/lakeynews.com)

Masalah Klir, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Sejumlah pejabat terkait meluncur ke lokasi aksi, menemui dan bernegosiasi dengan warga. Mereka antara lain, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, SIK bersama Asisten I Setda Kabupaten Dompu H. Burhan, SH, Kasat Intelkam Polres IPTU Makruf, S.Sos, Kasat Resnarkoba IPTU Abdul Malik, SH, Kapolsek kota Dompu IPDA Syarifuddin, SH, Danramil 1614/01 Kota Dompu Kapten Kav. M. Kasim dan lainnya.

H. Burhan menjelaskan, tanah yang diminta warga kepada Gubernur NTB dan Bupati Dompu untuk tempat pemakaman umum selama ini merupakan kawasan hutan tutupan negara. Sehingga, untuk pembebasannya butuh proses. Termasuk izin dari Kementerian Kehutanan.

Memenuhi tuntutan warga tersebut, Bupati dan Wakil Dompu akan mengupayakan pembebasan tanah lain, dengan membeli tanah warga yang memiliki sertifikat. Artinya, tanah yang akan dibeli tersebut di luar kawasan hutan tutupan negara.

Di tempat yang sama, Kapolres Iwan Hidayat meminta warga agar secara sadar membuka kembali akses jalan yang ditutup, karena dianggap sangat mengganggu aktivitas penggunaan jalan.

“Kasihan orang yang antre panjang sekali. Ada orang sakit, juga ada anak kecil di sana,” kata Kapolres kepada warga sembari menunjuk ke arah antrean.

Dia meminta warga agar permasalahan ini diselesaikan secara musyawarah. Kapolres siap memediasi dan memfasilitasi pertemuan warga dengan pihak Pemkab Dompu.

Senada dengan yang disampaikan Burhan, Kapolres mengaku sudah menelepon Bupati Kader Jaelani. Bupati mengatakan, silakan dicari tanah (yang sudah bersertifikat) untuk TPU Karaku.

“Cukup. Cukup sampai disini. Close sampai disini. Cari lahan (baru) supaya segera diproses,” tegas imbuh Kapolres dengan nada tegas.

Sementara itu, Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, hingga berita ini diunggah belum diperoleh tanggapannya. Dikonfirmasi melalui pesan singkat (SMS) ke nomor +62811-3898-xxx belum dibalas.

Demikian pula upaya konfirmasi lewat aplikasi Messengernya @Bang Zul Zulkieflimansyah, tampak belum dibaca.

Sementara nomor kontak WhatsApp-nya, belum diperoleh. Beberapa orang yang selama ini dikenal sebagai “kaki-tangan” Bang Zul tidak memberikan respon, ketika media ini meminta nomor kontak Gubernur yang selalu aktif. (sarwon al khan)