Jenazah PMI asal NTB yang tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok Tengah, beberapa waktu lalu. (ist/lakeynews)

 

​Oleh: Syahruna *)

 

Ruang kedatangan internasional Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) atau Bandara Internasional Lombok (BIL), Lombok Tengah, seharusnya menjadi panggung pembebasan.

Di sanalah tempat rindu yang bertahun-tahun membeku semestinya mencair lewat pelukan hangat. Di sana pula, mereka yang kerap kita puji-puji dengan gelar mentereng “Pahlawan Devisa” melangkah pulang dengan senyuman, membawa harapan baru bagi keluarga di kampung halaman.

Namun, realitas sering kali menyuguhkan wajah yang teramat runtuh dan kelam. ​Terlalu sering, ruang kargo dan pintu keluar bandara kita berubah menjadi rumah duka yang pengap oleh raung tangis histeris. Yang pulang bukan langkah kaki yang gagah, melainkan kotak kayu mati berkunci rapat.

Peti jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendarat lagi, mendarat lagi, seolah-olah kematian anak bangsa di negeri seberang telah bertransformasi menjadi sebuah rutinitas logistik yang lumrah.

​Sampai kapan kita akan terus berdiri di pinggir landasan bandara, melipat tangan, dan membiarkan Lombok menjadi penampung terakhir dari hilangnya nyawa-nyawa yang tak terlindungi?

Penulis, Syahruna adalah Direktur Corruption Information Agency (C.I.A). (ist/lakeynews)

Mafia Penyelundupan, Hulu dari Segala Petaka

​Kematian PMI di luar negeri tidak pernah berdiri sendiri. Ia adalah hilir dari sebuah hulu yang kotor, korup, dan terorganisir: Mafia Penyelundupan Manusia.

​Rantai kematian ini dimulai jauh di dalam jaringan desa-desa kita. Para calo dan sindikat ilegal bergerak bak hantu, memanfaatkan kemiskinan, pendidikan yang terbatas, dan lambatnya birokrasi legal untuk menjerat korban.

Mereka memalsukan dokumen, mengubah identitas, dan menyelundupkan manusia melewati perbatasan seolah-olah mereka adalah barang komoditas tak bernyawa.

Ketika seorang PMI berangkat melalui jalur non-prosedural akibat permainan mafia ini, saat itu pula hak-hak hukum mereka runtuh secara otomatis. Mereka kehilangan status, kehilangan hak perlindungan kerja, dan seketika bertransformasi menjadi mangsa empuk eksploitasi.

Menyelesaikan persoalan di bandara tanpa berani membongkar dan menyeret para mafia penempatan ilegal di tingkat hulu adalah sebuah kemunafikan sistemik. Kita tidak bisa menghentikan laju peti jenazah jika kita masih membiarkan para penyelundup manusia berkeliaran bebas menghirup udara luar tanpa tersentuh hukum.

 

Kekosongan Perlindungan, Berjuang Sendiri di Negeri Orang

​Dosa kita tidak berhenti di hulu. Di negara penempatan, para PMI kita kerap dihadapkan pada kenyataan yang mengerikan:

Kekosongan Perlindungan Hukum

​Sangat ironis ketika sebuah negara menerima miliaran rupiah aliran remiten setiap tahunnya, namun gagal memastikan bahwa ada payung hukum yang kokoh saat warga negaranya mengetuk pintu rumah majikan atau memasuki area perkebunan asing.

Banyak PMI yang bekerja dalam situasi unprotected, tanpa kontrak kerja yang diakui, tanpa jaminan kesehatan, dan tanpa adanya akses bantuan hukum yang responsif dari perwakilan diplomatik ketika badai masalah menerpa.

Ketika mereka mengalami kekerasan fisik, eksploitasi jam kerja yang tidak manusiawi, hingga penelantaran medis saat sakit, mereka dipaksa bertahan dalam kesendirian yang absolut.

Kekosongan instrumen perlindungan hukum yang bilateral dan mengikat secara radikal antara Indonesia dan negara penempatan adalah alasan mengapa nyawa begitu murah di sana. Mereka pergi sebagai pahlawan, namun saat sakit dan sekarat, mereka dibiarkan bertarung sendiri hingga akhirnya pulang sebagai jenazah.

Memutus Rantai, Menolak Kemunafikan

​Menyematkan status “Pahlawan Devisa” kepada para buruh migran tanpa diikuti dengan jaminan perlindungan hukum yang progresif dan radikal adalah wujud tertinggi dari kemunafikan bernegara.

Kehormatan sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa banyak devisa yang masuk, melainkan dari seberapa kokoh negara tersebut mampu melindungi nyawa warganya yang paling rentan.

​Pendaratan peti jenazah di Lombok harus dihentikan. Rantai kematian ini harus diputus dengan dua langkah hukum yang agresif:

1. ​Ganyang Mafia di Hulu

Penegakan hukum tidak boleh lagi hangat-hangat tahi ayam. Ringkus dan penjarakan para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga ke akar-akarnya, termasuk oknum-oknum yang menjadi pelindung di balik layar.

2. ​Isi Kekosongan Regulasi di Hilir

Pemerintah harus berani mengambil posisi tawar yang tinggi. Jangan kirim satupun nyawa anak bangsa ke negara yang tidak mampu atau tidak mau menjamin hak, keselamatan, dan martabat kemanusiaan buruh kita melalui perjanjian hukum yang mengikat.

BIZAM atau BIL harus dikembalikan fungsinya secara terhormat. Yaitu sebagai gerbang kepulangan bagi manusia-manusia yang merdeka, berdaya, dan membawa kesejahteraan bagi keluarganya. Bukan lagi menjadi tempat transit terakhir bagi kotak-kotak kayu yang mengangkut peti jenazah dan menyisakan duka yang tak pernah usai.

​Sudah saatnya kita berhenti meratap, dan kini kita harus mulai menggugat! Semoga. (*)

 

*) Penulis adalah Direktur Corruption Information Agency (C.I.A).