Kantor Bank NTB Cabang Dompu di Jalan Nusantara, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. (tim/lakeynews)

DOMPU – Setelah lebih dari dua bulan kasus dugaan penipuan dan praktik tidak syariah terhadap nasabah dilaporkan ke polisi dan lebih sebulan bergulir di Lakeynews, akhirnya Bank NTB Syariah buka mulut. Mereka memberikan tanggapan dan klarifikasi atas sejumlah masalah yang tajam disoroti belakangan ini.

Klarifikasi dalam bentuk pernyataan tertulis dari Branch Manager (BM) Bank NTB Cabang Dompu Wawan Supryadi itu, disampaikan Manager Corp Communication Bank NTB Syariah Mohamad Ridwan Kurnia pada media ini, Senin (25/5/2026).

Sayangnya, poin-poin klarifikasi belum utuh menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan media –sesuai dengan beberapa pemberitaan Lakeynews sebelumnya. Namun, secara umum, sudah cukup mewakili.

Diantaranya, Wawan menegaskan, proses layanan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, kebijakan internal Bank NTB Syariah, serta ketentuan dan regulasi yang berlaku di industri perbankan.

Berita sebelumnya:

Diduga Tipu Nasabah, Bank NTB Syariah Dilaporkan ke Polisi

Masalah Bank NTB Syariah Meluas, Nasabah Ramai-ramai Minta Asli Salinan Akad dan Rekening Koran

Bank NTB Syariah Diyakini Sedang Cari Alibi, Dugaan Penipuan Nasabah

Nasabah Bank NTB Syariah Calabai Meradang: Salinan Akad Hanya untuk Bank

Polres Dompu Periksa Pimpinan Bank NTB Syariah

Wawan menanggapi informasi minor terkait layanan pembiayaan Bank NTB Syariah yang disampaikan nasabah atas nama Rudi Purtomo dan Suparman HMT. Menurutnya, terdapat sejumlah informasi yang berkembang mengenai mekanisme pembiayaan, perhitungan kewajiban nasabah, maupun administrasi dokumen akad yang perlu dipahami secara utuh, sesuai data dan dokumen yang dimiliki bank.

Fasilitas pembiayaan yang diterima nasabah, kata Wawan, dilaksanakan melalui akad yang disepakati bersama antara bank dan nasabah. Termasuk terkait hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, jadwal angsuran, ketentuan pelunasan, serta administrasi dokumen pembiayaan.

“Proses tersebut dilaksanakan sesuai kebijakan dan prosedur yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta ketentuan dalam industri perbankan syariah,” paparnya.

Terkait informasi salinan akad pembiayaan dan jadwal angsuran, Bank NTB Syariah menekankan, dokumen dimaksud pada prinsipnya merupakan bagian dari hak nasabah sesuai mekanisme yang berlaku.

Penyampaian dokumen kepada nasabah dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan sebagai bagian dari komitmen bank dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan nasabah.

“Pada prinsipnya, setiap penyampaian keberatan, pengaduan, maupun permintaan informasi dari nasabah akan ditindaklanjuti melalui mekanisme layanan yang tersedia dengan mengedepankan penyelesaian secara konstruktif dan proporsional,” urai Wawan.

Sebagai institusi perbankan syariah, lanjutnya, Bank NTB Syariah terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta perlindungan nasabah dalam aktivitas operasional dan layanan yang diberikan.

“Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) juga menjadi landasan dalam menjalankan kegiatan usaha bank,” ujarnya.

Sehubungan dengan proses hukum maupun penyampaian keberatan oleh pihak tertentu (pengaduan dugaan penipuan disampaikan nasabah atas nama Rudi Purtomo di Polres Dompu, dan belum jelas ujungnya, red), Bank NTB Syariah menghormati setiap proses yang sedang berjalan.

“Bank akan bersikap kooperatif apabila diperlukan oleh otoritas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” akunya seraya mengajak semua pihak menghormati proses yang berlangsung, serta mengedepankan informasi yang objektif dan berimbang.

Masyarakat diimbau agar tetap bijak menyikapi informasi yang beredar dengan mengedepankan sumber informasi yang objektif dan terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Bank NTB Syariah akan terus berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui layanan perbankan syariah yang amanah, profesional, dan berintegritas,” janjinya. (tim)