Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Kasus penelantaran istri yang diduga dilakukan DWD, oknum ASN yang bertugas di Dinas PUPR Kabupaten Dompu, mulai memantik perhatian akademisi.

Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Joko Jumadi, menilai, langkah Suaebah (istri DWD) melaporkan suaminya ke Polres Dompu dinilai sudah tepat.

“Kalau memang sudah hampir satu tahun ditelantarkan, si Ibu (istri) sudah tepat melaporkan si Suami atas dugaan penelantaran dengan menggunakan UU KDRT,” kata Joko pada Lakeynews.com, Jumat (25/12).

BACA JUGA:

Terkait proses izin cerai PNS (DWD, red), kata Joko, seharusnya ada proses mediasi terlebih dulu. “Artinya, harusnya si Ibu tersebut sudah dipanggil sebelumnya,” tegasnya.

BACA JUGA: SK Izin Perceraian dari Bupati Dompu Hancurkan Kebatinan Suaebah

Namun, apabila si Suami ternyata sudah menikah lagi maka bisa dilaporkan dengan pasal 279 KUHP.

“Jika terpaksa terjadi perceraian, si Istri masih mendapatkan hak atas gaji si Suami,” papar mantan ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB itu.

Menurutnya, si Istri mendapat bagian 1/3 dari gaji atau pendapatan suami apabila perceraian atas kehendak suami. Yakni gugatan talak dari suami bukan gugatan cerai dari istrinya.

“Anak-anak dan ibunya, setelah perceraian langsung diurus ke BKD untuk pemotongan gaji 1/3 untuk ibu dan 1/3 untuk anak-anaknya,” urai Joko.

Namun, pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah.

Alasan lain, istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat, baik lahir maupun batin terhadap suami. Atau, istri menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan.

“Atau, istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah. Atau, karena hal lain di luar kemampuannya,” jelas Joko. (zar)