
DOMPU, Lakeynews.com – Upaya perceraian dilakukan DWD, oknum ASN yang bertugas di Dinas PUPR Kabupaten Dompu, NTB, berbuntut.
Kamis (24/12) malam, DWD dilaporkan istrinya, Suaebah ke Polres Dompu. Beberapa jam setelah sang istri menerima SK Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin tentang Pemberian Izin Perceraian ke DWD.
BACA JUGA: SK Izin Perceraian dari Bupati Dompu Hancurkan Kebatinan Suaebah
Wanita usia 36 tahun beralamat di Dusun Wera, Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, itu melaporkan suaminya ke polisi karena merasa sudah hampir setahun ditelantarkan.
“Dia (DWD, red) keluar dari rumah sejak Februari hingga sekarang, akhir Desember 2020. Selama dia pergi, saya ditelantarkan. Tanpa nafkah lahir dan batin,” beber Suaebah di depan penyidik Polres Dompu.
Pantauan wartawan di Mapolres, Suaebah tampak duduk di ruang pemeriksaan dan memberikan keterangan sebagai korban.
Hingga berita ini diunggah, oknum pegawai PUPR berinisial DWD belum diperoleh konfirmasinya. (tim)
