
DOMPU, Lakeynews.com – Hati Suaebah (36), warga Dusun Wera Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, sudah hampir setahun remuk.
Kebatinannya bertambah hancur ketika menerima Surat Keputusan (SK) Nomor: 867.3/08/BKD & PSDM/2020 tertanggal 1 November Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Perceraian. Izin perceraian itu diberikan kepada DWD (suami Suaebah), oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Dompu.
“Istri mana yang tidak hancur hati dan batinnya ketika diceraikan, sementara saya tidak mau cerai,” kata Suaebah pada wartawan di Dompu, Kamis (24/12) sore.
Suaebah mengaku kecewa terhadap keputusan Bupati Drs. H. Bambang M. Yasin tersebut. “Saya selaku istri DWD tidak pernah menginginkan perceraian,” katanya lirih dengan mata sembab.
Suaebah mengaku kaget, heran dan sedih. Tiba-tiba mendapat SK Bupati Dompu tentang Pemberian Izin Perceraian. “Padahal saya tidak pernah mau bercerai,” ungkap Suaebah.
Lebih dari itu, Suaebah merasa sangat terpukul, karena tidak sanggup menjalani kehidupan kalau perceraian tersebut benar-benar terjadi.
Mestinya Bupati berlaku adil dan tidak memberikan izin perceraian kepada suaminya. “Kalau bercerai, bagaimana nasib saya dan dua anak kami yang masih kecil-kecil,” ujarnya dengan nada tanya.
Setelah sempat terdiam sejenak, Suaebah lalu menceritakan sedikit persoalannya. Dia mengaku, bersama 2 anaknya (laki-laki 10 tahun dan perempuan 6 tahun) sudah hampir satu tahun ditinggalkan dan ditelantarkan suaminya (DWD).
“Kalau tidak salah, suami saya keluar rumah sejak Februari (2020) lalu. Dan, membawa dua anak kami. Sampai sekarang, saya tidak pernah dinafkahi lahir dan batin,” bebernya.
Tiba-tiba Suaebah mendapat kabar, bahwa sang suami ingin menceraikannya. Bukan kabar burung. Karena, SK pemberian izin dari bupati itu membuat semuanya terbongkar.
Menurut dia, seharusnya sebagai Bupati tidak mengeluarkan izin perceraian dan memberikan masukan kepada bawahannya (DWD) agar tidak mengajukan perceraian.
“Bukan malah sebaliknya memberikan izin perceraian. Dimana rasa keadilan itu bagi kami,” tanya Suaebah sembari mengaku sudah sekitar10 tahun membina rumah tangga bersama DWD.
Merujuk hal ini, Suaebah memohon kepada Bupati Dompu kiranya mencabut atau menarik kembali SK Pemberian Izin Perceraian kepada DWD.
“Kasihanilah saya dengan anak-anak saya. Bagaimana nasib kami kalau perceraian itu benar-benar terjadi,” ujarnya memohon.
Hingga berita ini diunggah, upaya konfirmasi ke DWD masih dilakukan.
Sementara Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, yang dikonfirmasi salah seorang wartawan, perwakilan sejumlah media melalui pesan WhatsApp, memberikan jawaban singkat.
“Anda ke BKD saja,” saran Bupati menjawab pertanyaan itu. (tim)
