
DOMPU, Lakeynews.com – Polres Dompu bertekad mengeluarkan semua kemampuannya dalam memberantas peredaran an penyalahgunaan Narkoba di daerah ini.
Salah satunya, akan terus berupaya membongkar sumber barang dan jaringan AR (32), terduga penyuplai ganja 559,8 gram yang ditangkap beberapa hari lalu.
Terkait pengembangan kasus tersebut, saat ini korps baju cokelat di Dompu menunggu hasil kloning terhadap handphone (HP) terduga AR.
“Kita masih menunggu kloning handphone terduga yang dikirim ke Krimsus Polda NTB,” Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, SIK, didampingi Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S.Sos, pada wartawan.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, AR, asal Dusun Kota Baru, Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima yang ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu, Selasa (25/2) malam. Bersama terduga, polisi mengamankan BB ganja dengan berat total 559,8 gram dan sebuah HP.
BACA JUGA :
* Drama Penangkapan Suplayer Ganja oleh Buser Narkoba Dompu
* Pura-pura Gila, Terduga Penyuplai Ganja Diperiksa ke Dokter Syaraf
* Sumber Ganja 559,8 Gram, dari Tambora atau Sembalun?
* Tiga dari 10 Pelajar Tertangkap Pesta Narkoba di Dompu Positif Pemakai
Polisi belum mendapatkan informasi yang pasti asal-usul dan alamat yang dituju narkotika golongan I tersebut.
Namun demikian, kepolisian menemukan petunjuk yang diyakini akan sangat membantu pengungkapan jaringan pengedar dan bandar Narkoba di Dompu. Petunjuk dimaksud, komunikasi terduga melalui telepon genggamnya.
Ketika ditangkap polisi di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rade Sala Lingkungan Raba Laju, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, ponsel terduga dalam keadaan non aktif.
“Setelah dibuka, ternyata banyak pesanan barang yang masuk. Dengan dasar inilah, kami tetapkan dia (AR, red) sebagai terduga pengedar,” papar Kapolres.
Selain itu, AR ditetapkan sebagai terduga pengedar karena jumlah BB (ganja) cukup banyak. Lebih dari setengah kilogram, 559,8 gram. “Barang ini bisa menjadi ratusan paket kecil,” bebernya.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AR merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama di Bima. (zar)