
DOMPU – Bupati Dompu H. Kader Jaelani akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) yang sebelumnya dijabat Maman.
“Yang akan ditunjuk sebagai Plt Kepala DPPKB nanti, pejabat eselon yang setara (Eselon II, red),” kata Sekda Kabupaten Dompu Gatot Gunawan P. Putra pada Lakeynews, Kamis (11/7/2024).
Diketahui, Maman bersama empat orang lainnya telah ditetapkan Polda NTB sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Pratama Manggelewa (sekarang jadi RSUD Manggelewa, red) 2017.
Keempat tersangka lainnya itu; Muhammad Kadafi Marikar, Benny Burhanudin, Christin Agustiningsih, dan Fery alias Heri. Hari ini, kelima tersangka dilimpahkan Polda ke Kejati NTB.
Menurut Sekda Gatot, kebijakan menunjuk Plt Kepala DPPKB akan diambil Bupati Kader, menyusul diterimanya surat pemberitahuan resmi dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait Penahanan Maman pada Rabu (10/7/2024).
“Kita akan segera ajukan beberapa nama calon Plt kepada Bupati,” jelas Gatot seraya menambahkan, agar Maman bisa lebih fokus menjalani proses hukum yang tengah dihadapi.
Selain adanya surat pemberitahuan dari Polda, juga masalah yang dihadapi Maman diperkirakan memakan maktu penyelesaian yang cukup lama. Sehingga, dipandang perlu penunjukan Plt.
“Selama ini, jabatan kepala DPPKB di-Plt-kan oleh Sekretaris, Abdullah HAR,” tutur Gatot.

Adakah Tersangka Lain?
Diketahui, pembangunan gedung RS Pratama Manggelewa dilakukan tahun 2017. Anggarannya bersumber dari APBD Dompu, Rp. 17 miliar.
Tender proyek RS itu dimenangkan perusahaan asal Sulawesi Selatan, PT. Sultana Anugrah dengan harga penawaran Rp 15,76 miliar.
Saat Konferensi Pers di Mapolda NTB, Kamis (11/7/2024), Direktur Reskrimsus Kombes Pol Nasrun Pasaribu menjelaskan peran kelima tersangka; Muhammad Kadafi Marikar, Benny Burhanudin, Christin Agustiningsih, dan Fery alias Heri.
Maman misalnya, dia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan Dompu; Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah sebagai penyedia barang/jasa;
Sedangkan Benny Burhanudin selaku pemodal; Christin Agustiningsih selaku Direktur CV. Nirmana Consultant sebagai Konsultan Pengawas Proyek; dan, Fery alias Heri selaku pelaksana pekerjaan perencana dan pekerjaan pengawasan.
Muhammad Kadafi Marikar sedang menjalani proses hukuman terkait tindak pidana lain di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. “Namun, Kadafi telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” jelas Nasrun sebagaimana dilansir detik.com.
Berdasarkan hasil audit dari auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, ungkap Nasrun, kelima tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,35 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, juga dapat didenda maksimal Rp 1 miliar.
Berkas dan kelima tersangka diserahkan ke Kejati NTB. “Kami langsung tahap dua dan para tersangka kami limpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
“Apakah ada tersangka lain? Nanti, apabila ada pertimbangan ataupun hasil putusan dari pengadilan. Tidak menutup kemungkinan pada hasil persidangan, maka kami akan tindak lanjuti,” tegas Nasrun. (tim)

4 thoughts on “Maman Fokus Proses Hukum, Plt Kepala DPPKB Dompu segera Ditunjuk Pejabat Eselon II”