
MATARAM – Meski lima tersangka bersama berkas kasus korupsi dalam pembangunan RS Pratama Manggelewa (sekarang RSUD Manggelewa, red) Kabupaten Dompu 2017 telah dilimpahkan ke Kejati, Polda NTB akan tetap mengawal proses kasus tersebut hingga putusan akhir di pengadilan.
“Kita akan terus mengikuti dan meng-update. Jika dari hasil persidangan, muncul nama tersangka lain, kami siap menindaklanjutinya,” tegas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana pada wartawan di Mapolda.
Dijelaskan Rio, Polda NTB telah menangani berbagai kasus korupsi. Salah satunya, kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Manggalewa Tahun 2017.
Terbongkarnya kasus itu, Polda NTB berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi setiap proyek pemerintah. Sehingga, kepercayaan masyarakat pada penegak hukum makin meningkat,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu, mengungkapkan kasus tersebut ditangani Unit 2 Subdit 3 Tipikor. Dalam kasus proyek bernilai Rp 15 miliar lebih ini, Polda telah menetapkan dan menahan lima tersangka.
Baca juga:
- Maman Fokus Proses Hukum, Plt Kepala DPPKB Dompu segera Ditunjuk Pejabat Eselon II
- Merasa Dizalimi, Kadikes Dompu Minta Perlindungan Presiden
- Jadi Tersangka Korupsi, Kadikes Dompu Merasa Dizalimi, tapi Akan Kooperatif Ikuti Proses
Kemudian pada 11 Juli lalu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. “Ada lima tersangka. Satu di antaranya adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman untuk kasus berbeda,” jelas Nasrun.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar,” katanya. (tim)