Sekda Gatot: KP3 Agendakan Rapat Bersama Produsen, Distributor dan Pengecer
–
Setelah sekian jam diskusi WAG LakeyNews.Com yang mengangkat tema Mengurai Sederet Masalah Klasik Petani Dompu, Bagaimana Solusinya?, Kabag Ekonomi Setdakab Dompu Sukarno memberikan tanggapan.
Menurut dia, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, perlu sosialisasi. “Karena banyak informasi dan perkembangan baru,” jelasnya.
Perkembangan dimaksud, diantaranya, pupuk subsidi hanya menyisakan Urea dan NPK. Kemudian hanya untuk sembilan komoditi; Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Tebu Rakyat, Kakao dan Kopi. “Luas lahannya maksimal dua hektare,” sebut Karno.
Untuk hal tersebut, tambahkan, Pupuk Indonesia telah mengarahkan pada para distributornya untuk melakukan sosialisasi di tingkat petani.
Memasuki musim tanam Oktober-Maret 2022, pihaknya di Sekretariat Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), sedang mempersiapkan bahan dan pemetaan untuk rapat koordinasi.
“Direncanakan minggu depan ini (pekan ini, red). Selain agenda tersebut, juga akan dibahas (secara tertutup) tindak lanjut kasus pupuk yang telah dilaporkan masyarakat (Dompu timur),” ungkap Karno.
“Semoga muaranya dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya petani,” sambut Admin grup.
“Rasa keadilan ini yang kami, para petani harapkan,” timpal anggota grup, Hairil Anwar, yang sehari-harinya sebagai guru juga bertani.
Baca juga:
- Mengurai Sederet Masalah Klasik Petani Dompu, Bagaimana Solusinya? (1)
- Mengurai Sederet Masalah Klasik Petani Dompu, Bagaimana Solusinya? (2)
- Mulai 30 September 2022 Tinggal Dua Jenis Pupuk Subsidi
- Tumpas “Iblis” di Pupuk Bersubsidi
Anggota grup lainnya, M. Rifaid, setelah memohon maaf dan izin menyampaikan, bahwa di wilayah Desa Karamabura, Kecamatan Dompu, harga pupuk yang mereka beli sangat-sangat mencekik para petani.
Sedangkan jika merujuk pada peraturan, harga (yang berlaku di lapangan) itu jauh lebih tinggi. Ibarat antara bumi dan langit. “Semoga suara kami bisa direspons,” harap honorer salah satu dinas yang juga petani di Desa Karamabura itu.
Sejurus kemudian, Sekdakab Dompu Gatot Gunawan P. Putra masuk dan menguraikan upaya atau langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam mengantisipasi kebutuhan pupuk petani, baik yang bersubsidi maupun non subsidi dan obat-obatan. Terutama menghadapi MH1 ini.
“KP3 sudah mengagendakan rapat bersama para produsen, distributor dan pengecer. Banyak hal yang akan dibahas dan disepakati. Seperti persediaan, distribusi dan lainnya, sehingga permasalahan pupuk dan lainnya itu bisa dieliminir,” papar Sekda.
Mengutip informasi yang disampaikan Kadistanbun Dompu Muhammad Syahroni (edisi sebelumnya, red), Sekda Gatot menjelaskan, bahwa alokasi pupuk bersubsidi Urea dan NPK untuk Dompu bertambah menjadi 35.436 ton.
“Alhamdulillah, persentase alokasi pupuk Urea terhadap kebutuhan sesuai e-RDKK (2022) meningkat. Sudah naik menjadi 90,45 persen, jika dibandingkan tahun 2021 hanya 71 persen,” cetus Sekda.
Anggota grup Supriyamin, juga melontarkan kegelisahan petani. Katanya, selain untuk kebutuhan pertanian (terutama padi dan jagung), pupuk juga dibutuhkan untuk peternakan, perikanan dan perkebunan.
Petani-petani ilegal di dalam kawasan hutan yang jumlahnya tidak sedikit, juga membutuhkan pupuk. “Apakah fakta ini tidak semakin mempersempit ruang bagi para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan,” tanya wartawan plus petani yang ditujukan kepada Kadistanbun itu.
Menanggapi itu, Kadistanbun Muhammad Syahroni menjelaskan kembali sektor-sektor dan komotidi yang diperuntukan pupuk bersubsidi. Menurutnya, jika merujuk pada Permentan 10/2022, maka peruntukan pupuk bersubsidi hanya diperbolehkan bagi sembilan komoditi pada sektor Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
Untuk Tanaman Pangan ada tiga komoditi; padi, jagung dan kedelai. Kemudian Hortikultura; cabai, bawang merah dan bawang putih. Sedangkan perkebunan; tebu rakyat, kakao dan kopi.
“Regulasi baru ini sudah tidak memperbolehkan sektor Peternakan dan Perikanan mengonsumsi pupuk subsidi,” tegas Dae Roni, sapaan Muhammad Syahroni. (tim/bersambung)