Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni, MM (pegang mic). (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Para petani kini harus lebih bersabar lagi. Belum tuntas penanganan terhadap berbagai persoalan pupuk yang dihadapi petani tiap tahun, kini muncul kebijakan baru dari pemerintah.

Menteri Pertanian (Mentan) RI telah mengeluarkan regulasi baru. Di dalamnya, antara lain memuat tentang pemangkasan beberapa jenis pupuk bersubsidi.

Regulasi baru tersebut, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Dalam Permentan 10/2022 disebutkan, pupuk bersubsidi dari pemerintah tinggal dua jenis. Urea dan NPK Phonska.

Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni, MM, ketentuan ini akan efektif berlaku, terhitung mulai 30 September 2022.

“Jadi, pupuk bersubsidi tinggal Urea dan NPK Phonska,” kata Dae Roni, sapaan Muhammad Syahroni di WAG LakeyNews.Com, Minggu (31/7) malam.

Baca juga: Tumpas “Iblis” di Pupuk Bersubsidi

Kepastian tersebut diketahui setelah 19 Juli lalu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan melaksanakan rapat koordinasi (Rakor). Rakor nasional secara zoom meeting itu membahas Tata Pengelolaan Pupuk Bersubsidi.

Saat Rakor tersebut, pihaknya mencatat beberapa hal. Merujuk pada Permentan Nomor 10/2022, setidaknya ada dua hal mendasar yang berubah terkait tata kelola pupuk bersubsidi.

Itu jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Yakni Permentan RI Nomor 49 Tahun 2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi.

Salah satu dari dua perubahan mendasar itu, pada regulasi sebelumnya (Permentan 49/2020), ada lima jenis pupuk yang disubsidi oleh pemerintah. Yaitu Urea, NPK Phonska, SP-36, ZA dan Pupuk Organik.

Namun, dalam Permentan Nomor 10/2022, pupuk bersubsidi tinggal dua jenis, Urea dan NPK Phonska.

Kedua, hanya sembilan komoditi yang boleh mendapatkan (diperuntukan) pupuk bersubsidi, yaitu:

  • Tiga Komoditi Tanaman Pangan; Padi, Jagung dan Kedelai
  • Tiga Komodiri Hortikultura; Cabai, Bawang Merah dan Bawang Putih, dan
  • Tiga Komoditi Perkebunan; Tebu Rakyat, Kakao dan Kopi.

Pada regulasi sebelumnya, pupuk bersubsidi masih bisa dikonsumsi oleh Subsektor Perikanan (tambak) dan Subsektor Peternakan (hijauan makanan ternak). “Mulai 30 September sudah tidak diperbolehkan lagi,” tegasnya. (tim)