Meski batas waktunya sudah lewat sembilan hari, penyelesaian pekerjaan proyek pembangunan kantor Camat Dompu (dalam dan luar gedung) oleh PT. Tiga Zet Perkasa masih berlangsung. (sarwon/lakeynews.com)

DUA hari lagi tahun akan berganti. 2020 ke 2021. Namun, pengerjaan proyek pembangunan kantor Camat Dompu, Kabupaten Dompu, NTB, belum juga kelar.

Batas waktu bagi PT. Tiga Zet Perkasa, kontraktor yang mengerjakan proyek itu berakhir 20 Desember lalu. Artinya, pada hari ini, Selasa (29/12) tercatat sudah lewat sembilan hari dari toleransi yang diberikan Pemkab tersebut.

Di satu sisi, rekanan pemenang tender proyek tersebut tampak tenang-tenang saja menyelesaikan beberapa jenis pekerjaan, meski sudah lewat waktu.

Namun, di sisi lain, ancaman pemberian sanksi dari Pemkab Dompu atas fakta keterlambatan pengerjaannya dinilai hanya sebuah omong kosong.

Diketahui, proyek pembangunan kantor Camat Dompu itu dikerjakan PT. Tiga Zet Perkasa, dengan konsultan CV. Mada Nggela. Nomor kontraknya, 02/KONTRAK/KPA/KTR/CAMAT DOMPU/2020.

Riil nilai proyek tersebut sebesar Rp. 3.756.947.820 yang bersumber dari APBD Kabupaten Dompu 2020.

Waktu pengerjaannya, mulai 15 Mei hingga 10 November 2020 (180 hari kerja). Namun diperpanjang (diberikan penggantian waktu) 40 hari, terhitung mulai 11 November hingga 20 Desember 2020.

BACA JUGA:

Pantauan Lakeynews.com di lokasi proyek, menjelang Zuhur, Rabu (23/12), sejumlah pekerja sibuk melakukan beberapa pekerjaan. Baik di dalam gedung maupun di luar.

Pada H+3 batas akhir pekerjaan proyek megah dan mewah untuk kantor camat di Kabupaten Dompu itu, belum menyentuh rabat halaman kantor.

Tetapi, hasil pantauan di dua hari terakhir Senin-Selasa (28-29/12), pengerjaan rabat halaman tengah dikebut.

Sayangnya, wartawan tidak berhasil masuk lokasi proyek.

Dua pintu bagian depan tertutup. Demikian juga pintu proyek di samping timur yang biasa terbuka, saat itu ditutup.

Pengambilan gambar pun terpaksa dilakukan dari luar.

Meski posisi agak jauh, terlihat jelas beberapa tenaga kerja proyek sedang mengerjakan rabat halamam.

Ketika ditemui di lokasi proyek, Direktur PT. Tiga Zet Perkasa M. Guntur tampak agak santai. (sarwon/lakeynews.com)

Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan dan janji Direktur PT. Tiga Zet Perkasa M. Guntur, ketika ditemui Lakeynews.com pekan lalu.

Saat itu, dia mengaku, pengerjaan proyek tersebut sudah mencapai 90-an persen. Yang belum dikerjakan karena faktor cuaca, tinggal rabat halaman dengan menggunakan beton.

“Belum bisa dikerjakan karena hujan. Insya Allah dalam minggu ini selesai,” janji Guntur di lokasi proyek, Rabu (23/12) lalu.

Saat itu juga waktu pekerjaan sudah lewat tiga hari. Guntur yakin, pihaknya tidak bakal terkena sanksi denda.

“Saya yakin nggak sampai kena denda. Masa pemeliharaannya kan sekitar 120 hari, dengan dana 5 persen dari nilai kontrak,” tuturnya.

“Finishing pekerjaan kami setelah tanggal 20 Desember (batas akhir waktu pengerjaan, red), menggunakan dana pemeliharaan itu,” sambung Guntur sembari meminta wartawan agar masalah itu tidak dibesar-besarkan.

Asisten II (Bidang Ekonomi dan Bangunan) Setda Dompu Nasrun Hanif, SE, MM. (dok/lakeynews.com)

Sementara itu, Asisten II (Bidang Ekonomi dan Bangunan) Setda Dompu Nasrun Hanif, SE, MM, yang sempat melontarkan ancaman pada perusahaan itu jika tidak mampu menuntaskan pekerjaan sesuai batas waktu, belum diperoleh kembali tanggapannya.

Upaya konfirmasi sejak 23 Desember lalu, juga belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp-nya hanya dibaca dan tidak dibalas.

Bukan itu saja. Sebelumnya, beberapa kali dihubungi melalui telepon genggamnya, tidak tersambung. Pesan otomatis dari operator provider celuller, bahwa nomor yang dihubungi sedang tidak aktif.

Namun, beberapa waktu lalu, ketika ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Nasrun Hanif, menegaskan, jika rekanan tidak mampu menuntaskan pekerjaan setelah diberi perpanjangan waktu, ada sanksi dan dendanya.

“Jelas ada sanksinya. Kita denda atas keterlambatannya. Perusahaan itu juga aka kita black list (daftar hitam),” warning Nasrun Hanif, saat itu. (sarwon al khan)