Ini Pak Rifaid tidak pernah ke kantor Camat selama jadi Penjabat Kades Kiwu. Saudara itu pegawai Camat yang diutus untuk menjadi Penjabat Kades. Sementara. Bukan otomatis jadi kepala desa.”

H. Iswan Yakub, S.Sos, Camat Kilo, Dompu-NTB.

DOMPU, Lakeynews.com – Sejak ditempatkan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Rifaid H. Manan dinilai tidak pernah lagi ke kantor Camat. Hal itu membuat Camat Kilo H. Iswan Yakub, S.Sos, gerah dan “menyemprot” Pj. Kades tersebut.

Saat Rapat Istimewa BPD Kiwu, Camat Kilo H. Iswan Yakub, S.Sos (X) “menyemprot” anak buahnya, Rifaid H. Manan yang ditugaskan sebagai Pj. Kades Kiwu. (ist/lakeynews.com)

“Ini Pak Rifaid tidak pernah ke kantor Camat selama jadi Pj. Kades Kiwu. Saudara itu, pegawai Camat yang diutus untuk menjadi penjabat Kades. Sementara. Bukan otomatis jadi kepala desa,” tegas Iswan.

Pernyataan keras tersebut dilontarkan Iswan dalam Rapat Istimewa Badan Permusyawatan Desa (BPD) Kiwu bersama Pj. Kades dan jajarannya di Aula Kantor Desa, Kamis (11/7). Agenda rapat, evaluasi kinerja Pemdes yang dirangkaikan dengan klarifikasi tentang APBDes Tahun 2019.
Baca juga; http://lakeynews.com/2019/07/11/akhirnya-pj-kades-kiwu-akui-kurangi-tunjangan-ketua-bpd-dan-revisi-apbdes/

Sebagaimana dilansir Lakeynews.com sebelumnya, Ketua BPD Kiwu Hermanto, S.PdI, menolak tunjangan kinerjanya selama enam bulan karena menganggap tidak sesuai dengan Perdes tentang APBDes Kiwu Tahun 2019. Seharusnya Rp. 800 ribu per bulan, namun dibayar Rp. 600 ribu.
Baca juga; http://lakeynews.com/2019/07/06/ketua-bpd-kiwu-tolak-tunjangan-kinerja-enam-bulan-ini-biang-keroknya/

Sehubungan dengan masalah APBDes yang sempat menjadi sorotan beberapa hari terakhir itu, Iswan menegaskan, APBDes sah kalau sudah ditandatangani oleh Kades dan disetujui BPD.

“Jika ada kekurangan atau kelebihan yang menyebabkan APBDes diperbaiki, maka, wajib bagi (Pj) kepala desa untuk melakukan koordinasi kembali dengan BPD,” jelas Iswan.

Namun demikian, jika ada masalah yang perlu dimusyawarahkan, Iswan kembali menegaskan, Kades harus berkoordinasi dengan Camat.

Baca juga; http://lakeynews.com/2019/07/07/masalah-tunjangan-kinerja-ketua-bpd-kiwu-layak-dibawa-ke-ranah-hukum-dan-paripurna-bpd/

Tetapi yang membuat Camat murka lantaran Rifaid tidak pernah ke kantor Camat selama menjadi Pj. Kades Kiwu. “Kantor Camat itu kan kantor induk Pak Rifaid. “Isi dong absensi di kantor. Saya ngomong ini berdasarkan aturan,” tandasnya. (zar)