Pj. Kades Kiwu Terancam Dilapor ke Kejaksaan dan Satgas ADD Pusat
DOMPU, Lakeynews.com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Hermanto, S.PdI, menolak tunjangan kinerjanya selama enam bulan, Januari-Juni 2019.

Mengapa pria yang akrab disapa Guru Manto itu tidak mau terima tunjangan semester pertama tahun ini? Apa biang keroknya?
“Saya tolak karena tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 yang disahkan bersama Pejabat (Pj) Kepala Desa Kiwu Kiwu Rifaid H. Manan, beberapa bulan lalu,” ungkapnya pada Lakeynews.com, Rabu (3/7) lalu.
Menurut Guru Manto, tunjangan kinerjanya sebagai ketua BPD yang termuat dalam APBDes itu sebesar Rp. 800 ribu per bulan. “Lalu, kenapa mau dibayar hanya Rp. 600 ribu per bulan? Ada apa dengan Pj kades Kiwu ini,” protesnya dengan tanda tanya.
Guru Manto mengetahui tunjangan kinerjanya hendak disunat (dibayar tidak sesuai APBDes), ketika Bendahara Desa Gadiman dan Sekretaris Desa Fadlin datang ke rumahnya, Sabtu (29/6) untuk menyampaikan uang Rp. 3.600.000 (Rp. 600 ribu kali enam).
“Jelas saya tolak dong, karena tidak sesuai dengan APBDes yang telah kami sepakati dan sahkan bersama Pj Kades Kiwu,” tandasnya.

Dijelaskan, penetapan tunjangan ketua dan anggota BPD berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. “Penetapan tunjangan kami itu, kan tidak melebihi ketentuan terdapat dalam peraturan Bupati Dompu. Dan, disetujui oleh Pj Kades,” ujar Guru Manto.
“Pj Kades sendiri tahu tentang Perbup itu. Saya tidak menuntut karena ambisi dan tendensius, tapi saya menuntut agar tunjangan kinerja kami dibayar berdasarkan keputusan bersama,” sambungnya.
Diakui Guru Manto, sehari setelah kedatangan pertama, Bendahara dan Sekdes kembali datang ke rumahnya. Tujuannya sama, menyampaikan uang Rp. 3.600 ribu plus tambahan. “Tambahannya berapa saya tidak tahu. Saya hanya dikasitahu, ada tambahan. Namun, saya tolak juga,” jelasnya.
Kemudian pada Rabu (3/7), Bendahara Desa mendatangi Guru Manto untuk kali ketiga. Kali ini, membawa dana tunjangan kinerja ketua BPD sesuai APBDes dengan total Rp. 4.800.000 (Rp. 800 ribu kali enam). “Tetapi tetap saya tolak uang itu. Saya menduga ada yang tidak beres disini. Kok, peraturan APBDes seolah-olah dipermainkan,” sorotnya.

Guru Manto berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum, baik dengan melaporakan ke Kejaksaan maupun mengadukannya ke Satgas ADD Pusat. Namun sebelumnya, dia meminta kepada Camat Kilo H. Iswan, S.Sos, sebagai perpanjangan tangan Bupati untuk melakukan pembinaan terhadap Pj. Kades Kiwu.
“Jangan dilihat besar-kecilnya nilai rupiah, tapi sesuai-tidaknya dengan aturan. Sekarang saya sedang mempersiapan kelengkapan berkas laporan,” tegas Guru Manto.

Bagaimana tanggapan Pj. Kades Kiwu Rifaid H. Manan?
Dikonfirmasi via telepon genggamnya, Rifaid mengakui, pembayaran tunjangan Guru Manto awalnya sebesar Rp. 600 ribu per bulan. “Saya tidak tahu bendahara membayar segitu. Saya telah menganjurkan bendahara untuk membayar sesuai tertera dalam APBDes (2019),” katanya pada Lakeynews.com, pagi ini (6/7).
Dari keterangan Rifaid, terkesan melimpahkan kesalahan pembayaran tersebut pada bendara desa. “Itu kesalahan bendahara yang melakukan pembayaran. Dan, bendahara meminta maaf atas kesalahan itu,” papar Rifaid.
Rifaid menganggap terkait pembayaran tunjangan kinerja ketua BPD tidak ada masalah lagi. “Tidak ada masalah sebenarnya sekarang. Tinggal dibayarkan saja,”

Terkait dugaan ada yang tidak beres dan mempermainkan APBDes, Rifaid mengaku tidak memiliki sedikitpun niat tidak baik terkait berkurangnya pembayaran tunjangan Guru Manto. “Itu sama sekali tidak ada,” bantahnya.
Namun pengakuan Rifaid yang terkesan melimpahkan kesalahan pada bendara desa tersebut terbantahkan oleh dokumen pembayaran tunjangan BPD untuk Januari-Juni 2019. Jelas terpampang, lembaran tersebut dari Pemdes Kiwu dan diketahui Pj. Kades Kiwu Rifaid H. Manan. (zar)

2 thoughts on “Ketua BPD Kiwu Tolak Tunjangan Kinerja Enam Bulan; Ini Biang Keroknya…”