Rapat Istimewa BPD; Klarifikasi APBDes dan Evaluasi Kinerja Pemdes, Hadirkan Camat
DOMPU, Lakeynews.com – Masalah pemotongan tunjangan kinerja Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Hermanto, S.PdI, yang diduga dilakukan pemerintah desa (Pemdes) setempat memasuki episode baru. Bahkan, mulai merambat ke persoalan kinerja.

Setelah Senin (8/7) lalu melakukan Rapat Istimewa Internal BPD di rumah ketuanya, Kamis (11/7) pagi tadi BPD menggelar Rapat Istimewa bersama Penjabat (Pj) Kades Kiwu Rifaid H. Manan dan jajarannya di aula Kantor Desa. Pantauan koresponden Lakeynews.com, agenda rapat istimewa itu, evaluasi kinerja Pemdes yang dirangkaikan dengan klarifikasi tentang APBDes Tahun 2019.
Dalam rapat tersebut, Pj. Kades Kiwu akhirnya mengakui bahwa pihaknya telah mengurangi tunjangan ketua BPD dan operasional BPD, serta mengubah APBDes 2019 secara sepihak. Rifaid juga mengakui tidak disiplinnya aparatur pemerintah desa dalam menjalankan tugas, dan tidak difungsikannya bendahara desa.
Sebagaimana dilansir Lakeynews.com sebelumnya, Ketua BPD Hermanto menolak tunjangan kinerjanya selama enam bulan karena menganggap tidak sesuai dengan Perdes tentang APBDes Kiwu Tahun 2019. Seharusnya Rp. 800 ribu per bulan, namun dibayar Rp. 600 ribu.
Baca juga; http://lakeynews.com/2019/07/06/ketua-bpd-kiwu-tolak-tunjangan-kinerja-enam-bulan-ini-biang-keroknya/
Rapat Istimewa BPD tersebut, selain dihadiri ketua dan lima anggota BPD serta Pj Kades, juga ada Camat Kilo H. Iswan Yakub, S.Sos, Plh Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Kusman, SH dan beberapa staf Camat Kilo. Babinsa Lukman, Babinkamtibmas Adang, serta Sekretaris Desa Fadlin dan Bendahara Desa Gadiman juga ikut dalam pertemuan itu.
Di awal rapat, Ketua BPD Hermanto menjelaskan, rapat istimewa ini untuk merminta klarifikasi dan tanggapan dari Pj Kades terkait pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa Kiwu yang dinilai tidak profesional. “Rapat istimewa ini dilaksanakan karena kami menilai kinerja Pemdes Kiwu tidak profesional,” ungkapnya.
Pria yang biasa disapa Guru Manto itu kemudian beberapa hal yang mereka minta penjelasan dari Rifaid. Pertama, terkait pemangkasan tunjangan kinerja ketua BPD yang tidak sesuai APBDes.
Kedua, BPD meyakini bahwa APBDes yang sudah disyahkan bersama (Pemdes dan BPD) itu sudah direvisi oleh Pj Kades secara sepihak, tanpa komunikasi kembali dengan pihak BPD. Ketiga, tidak disiplinnya aparatur desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. Keempat, tidak difungsikannya bendahara desa untuk memegang keuangan desa.
“Kami sengaja mengundang Camat dalam rapat ini, karena Camat adalah perpanjangan tangan Bupati,” tandas Guru Manto yang mengambil posisi duduk berhadapan dengan Camat dalam pertemuan menggunakan meja memanjang itu.
Terkait keyakinan APBDes telah direvisi sepihak oleh pemerintah desa, kerena tanpa konfirmasi dengan BPD. “Pelaksanaan juga tidak pernah ada keterbukaan. Jangankan pada masyarakat, kami sebagai mitra saja tidak dianggap. (Pj) Kades anggap apa kami ini? Emang ini uang nenek moyang, apa?” tanya Guru Manto dengan nada tinggi dan bermuansa kesal.
Sehubungan dengan kedisiplinan aparatur desa, ketua BPD meminta agar Pj Kades bertindak tegas. “Jangan hanya tunjangan ketua BPD berani pangkas. Aparat desa yang malas juga harus diberi sanksi, dong. Toh, gaji plus tunjangan aparat desa sekarang lebih Rp. 2 juta per bulannya,” beber Guru Manto.
Baca juga: http://lakeynews.com/2019/07/07/masalah-tunjangan-kinerja-ketua-bpd-kiwu-layak-dibawa-ke-ranah-hukum-dan-paripurna-bpd/
Menanggapi berbagai hal uang dikemukakan ketua BPD itu, Pj Kades Rifaid membenarkan. Terjadinya, menurut dia, pemotongan tunjangan ketua BPD adalah kekeliruan sekretaris desa (Sekdes), sehingga APBDes diperbaiki.
“Mengenai penurunan tunjangan BPD adalah kekeliruan Sekretaris Desa dalam mengitung, sehingga dilakukan perbaikan sesuai dengan persentase pembagian uang dalam Juknis ADD/DD,” ungkapnya.
Sedangkan mengenai ketidakdisiplinan aparat desa, Rifaid berjanji, dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat peringatan. “Harapan saya, yang lalu biarlah berlalu, mari kita selesaikan masalah ini dengan cara musyawarah, karena tidak ada masalah yang tidak ada solusinya,” tuturnya.
Pengakuan kesalahan Pemdes Kiwu melalui Pj. Kades itu tertuang dalam notulen (sebagai notulen Raihan, S.PdI) dan berita acara rapat yang dipimpin Kurniawan, S.Pd. Berita acara dimaksud ditandatangani semua peserta rapat, terutama pihak BPD, Pj Kades dan Camat.
Sementara itu, Camat Kilo H. Iswan Yakub menegaskan, bahwa BPD dan Pemdes adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. “Kalau ada masalah yang perlu dimusyawarahkan, Kades harus koordinasi dengan Camat,” imbuhnya.
Kepada pihak BPD Kiwu, Iswan mengucapkan terima kasih karena sudah melakukan rapat sebagai Tupoksi BPD. “Saya berterima kasih kepada BPD karena sudah melaksanakan rapat evaluasi seperti ini. Hanya saja, harus perhitungkan batas-batas kewajaran,” imbuhnya. (zar)

One thought on “Akhirnya, Pj. Kades Kiwu Akui Kurangi Tunjangan Ketua BPD dan Revisi APBDes”