Advokat Suharto Baco: Wajar Ketua BPD Tolak karena tak Sesuai APBDes

DOMPU, Lakeynews.com – Sikap Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu Hermanto, S.PdI, yang menolak tunjangan kinerja enam bulan, Januari-Juni 2019 karena tidak sesuai APBDes, dinilai wajar oleh Advokat Suharto Baco, SH. Bahkan, menurutnya, selain layak dilaporkan secara hukum, BPD juga berwenang membawa kasus ini ke Paripurna BPD sebagai fungsi pengawasan.

Advokat Suharto Baco, SH dari Kantor Advokat Suharto Baco, SH and Associates. (zar/lakeynews.com)

“Itu adalah hal yang wajar ketua BPD menolaknya karena tidak sesuai dengan Perdes APBDes. Persoalan pokoknya bukan berapa nominal uang, tetapi yang lebih penting berapa sih hak atau tunjangan ketua BPD yang seharusnya diterima dan juga terkait sah-tidaknya pembayaran,” katanya pada Lakeynews.com di Dompu, tadi malam (6/7).

Sebagaimana dilansir Lakeynews.com sebelumnya, Hermanto yang akrab disapa Guru Manto menolak tunjangan kinerja itu karena menganggap tidak sesuai dengan Perdes tentang APBDes Kiwu Tahun 2019. Seharusnya Rp. 800 ribu per bulan namun dibayar Rp. 600 ribu. ( Baca juga; http://lakeynews.com/2019/07/06/ketua-bpd-kiwu-tolak-tunjangan-kinerja-enam-bulan-ini-biang-keroknya/ )

Pengacara dari Kantor Advokat Suharto Baco, SH and Associates itu menegaskan, kalau di APBDes tercantum nilai tunjangan ketua BPD Rp. 800 ribu per bulan, maka hak ketua BPD yang harus dibayar adalah Rp. 800 ribu. “Bukan Rp. 600 ribu,” tegasnya.

“Jadi, kaitanya dengan sikap ketua BPD menolak walaupun akhirnya pemerintah desa hendak membayarkan sesuai APBDes (Rp. 800 ribu per bulan), itu hal yang wajar. Lagi pula sebagai BPD yang memiliki fungsi pengawasan, dia (Hermanto, red) ingin tahu lebih jelas tentang aliran dana desa yang sebenarnya,” tandasnya.

Sebelum itu, Suharto mengatakan, kalau benar dalam APBDes telah dibakukan bahwa honor ketua BPD sebesar Rp. 800 ribu per bulan sebagaimana dibeberkan ketua BPD Kiwu Hermanto, S.PdI, maka nilai yang dibayarkan juga harus sebesar itu.

Menurutnya, jika benar pembayaran tunjangan ketua BPD menjadi Rp. 600 ribu itu hanya merupakan inisiatif sendiri dari bendahara dan tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) Kiwu, maka mestinya lembaran gaji atau honor harus tetap tercantum Rp. 800 ribu. “Tapi faktanya, dalam lembaran pembayaran tunjangan ketua BPD yang merupakan slip resmi Pemdes Kiwu tercantum sebesar Rp. 600 ribu,” tegas Suharto.

“Itu artinya Pj. Kepala Desa turut mengetahui adanya pemotongan itu. Dan, tidak bisa melimpahkan kesalahan dan tanggung jawab kepada orang orang lain,” sambung pria yang dikenal kalem ini.

Sehubungan dengan adanya niat pemerintah desa melalui bendahara untuk membayar penuh tunjangan kinerja ketua BPD senilai Rp. 800 ribu, menurut Suharto, hal tersebut tidak mengurangi adanya (dugaan) itikad tidak baik dari pemerintah desa terkait. “Karena, hal itu dilakukan setelah adanya keberatan dari ketua BPD,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua BPD Kiwu Hermanto berencana melaporkan masalah ini ke kejaksaan dan mengadukannya ke Satgas ADD Pusat. Bagaimana pandangan Anda?

“Itu sah-sah saja. Bahkan, berdasarkan kewenangan yang melekat dalam jabatannya, BPD berwenang pula untuk membawa kasus ini dalam Paripurna BPD sebagai fungsi pengawasan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah desa secara administratif,” jelas Suharto menjawab pertanyaan itu. (zar)