
DOMPU, Lakeynews.com – DPRD Dompu berjanji akan segera memanggil sejumlah kepala desa (Kades) yang dianggap telah melabrak aturan dalam memberhentikan dan mengangkat perangkat desa. Bahkan, direncanakan pemanggilan itu dilakukan pekan depan. Tepatnya, Selasa (17/7/2018).
Selain Kades pelabrak aturan, dewan juga akan memanggil pihak eksekutif yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PD), Camat dan Asisten I (Bidang Pemerintahan) Setda Dompu.
Janji tersebut lontarkan salah satu anggota Komisi I DPRD Dompu Muhammad Iksan, S.Sos, saat dialog dengan beberapa perwakilan massa LP3 NTB di Ruang Rapat Komisi I, Selasa (10/7/2018) siang. Pertemuan tersebut dihadiri unsur kepolisian dan beberapa pihak terkait lainnya.
( Baca : LP3 NTB Desak Camat Woja Tindak Kades Dinilai Langgar Aturan )
Menurutnya, pemberhentian dan pengangkatan perangkat di sejumlah desa selama ini memang menuai polemik. “Bukan hanya satu-dua desa, tapi juga di banyak desa hasil pemilihan serentak tahun 2017 kemarin melakukan hal demikian,” ujarnya.
Pascapelantikan ke 33 desa, Iksan kembali menegaskan, hampir semua kepala desa yang ada sudah dipanggil dan difasilitasi terkait dengan persoalan tersebut. “Termasuk DPM-PD dan Camat untuk mensosialisasi teknik, prosedur dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” jelasnya.
Iksan berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut, sesuai harapan LP3 secara serius. “Kami yakinkan kepada saudara-saudara, bahwa kami serius,” tegasnya. (pis)
Baca juga :
Advokat Kecam Pembiaran Kebijakan Kades yang Dinilai Melanggar Aturan
Kades Nanga Tumpu Diduga Sewenang-wenang Pecat Tiga Perangkat Desa
Empat Kades Digugat ke PTUN, Ini Tanggapan Kepala DPM-PD Dompu
