Kepala DPM-PD Dompu Drs. H. Supriyadin, M.Si, saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Senin (2/7/2018). (poris/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Empat kepala desa (Kades) di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Provinsi NTB, beberapa waktu lalu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram oleh masyarakat. Hal itu terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang dinilai dilakukan tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Keempat desa dimaksud, Desa Saneo, Nowa, Bakajaya dan Desa Riwo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PD) Kabupaten Dompu Drs. H. Supriyadin, M.Si menjelaskan, sudah beberapa kali diadakan pertemuan dengan seluruh Kades. Termasuk 33 Kades yang dilantik beberapa bulan lalu untuk membahas terkait perangkat desa.

“Pertemuan di sini sudah beberapa kali. Kami adakan Bimtek selama empat hari, termasuk membahas bongkar pasang perangkat desa,” tandasnya pada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/7/2018).

Menurut Supriyadin, para Kades itu mengklaim yang dilakukan dan kebijakan yang diambil sudah benar. “Mereka menganggap bahwa keputusannya itu sudah benar. Keputusan kepala desa sebelumnya, mereka anggap cacat. Yang menguji kebenaran itu adalah pengadilan,” jelasnya.

Supryadin menegaskan, keputusan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa merupakan kewenangan camat di wiliyah setempat.

“Sebenarnya keputusan tertinggi yang menentukan bisa atau tidaknya adalah camat. Karena kewenangan itu sudah berada di camat, camat bisa menolak atau menerima permohonan rekomendasi dari desa. Tetapi camat harus menjawab. Ditolak atau diterima tidak boleh diam. 14 hari kalau diam berarti menyetujui,” tegasnya. (pis)