
DOMPU, Lakeynews.com – Lembaga Peduli Pemerataan Pembangunan (LP3) Provinsi NTB mendesak Camat Woja, Kabupaten Dompu agar memanggil, membina dan memberikan sanksi (tindak) Kepala Desa (Kades) yang dinilai melanggar aturan dalam memberhentikan dan mengangkat perangkat desa.
Desakan tersebut disampaikan massa LP3 NTB dalam aksi di depan Kantor Camat Woja, Selasa (10/7/2018).
Sejumlah Kades dimaksud, antara lain, Kades Wawonduru, Riwo, Nowa, Baka Jaya dan Desa Saneo. “Persoalan ini harus ditindak tegas oleh pemerintah kecamatan dan kabupaten untuk menyelamatkan keuangan negara,” teriak Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Nurfajrin Arif.
Menurut Fajrin, Kades mengeluarkan keputusan di luar mekanisme yang ada. “Tindakan kepala desa sudah melanggar ketentuan Undang-undang, Permendagri sampai ketentuan peraturan pemerintah daerah,” ujarnya.
Penuturan senada yang disampaikan orator Rio Sulistio. “Jangan sampai kami cap camat itu sebagai biang kerok dalam persoalan ini,” teriak Rio dalam orasinya.
Mereka gagal menemui camat. Camat dikabarkan tidak ada di tempat. Sedang berada di luar daerah. Kemudian LP3 melanjutkan orasinya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PD) Dompu. (pis)
