
DOMPU, Lakeynews.com – Salah satu advokat di Kabupaten Dompu, Muktamar, SH, mengecam sikap pihak pemerintah yang dinilai melakukan pembiaran terhadap beberapa kepala desa (Kades) yang diduga melanggar aturan dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
( Baca: Empat Kades Digugat ke PTUN, Ini Tanggapan Kepala DPM-PD Dompu )
Selain empat Kades yang digugat masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, juga diketahui ada tiga Kades yang didugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Dompu. Ketiga desa itu, Desa Wawunduru, Kecamatan Woja; Desa Dorebara, Kecamatan Dompu; dan, Desa Nangatumpu, Kecamatan Manggelewa.
(Baca : Kades Nanga Tumpu Diduga Sewenang-wenang Pecat Tiga Perangkat Desa )
Menurut dia, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur, bahwa kepala desa yang melakukan kebijakan tidak sesuai dengan aturan maka camat wajib hukumnya mengeluarkan teguran.
“Namun yang terjadi hanya pembiaraan. Camat tidak memberikan surat teguran,” jelas Muktamar pada Lakeynews.com, Rabu (4/7/2028) sore.
( Baca : Pemecatan Tiga Perangkat Desa Nanga Tumpu Berujung ke Meja Hijau )
Bukan hanya camat, lanjut Muktamar, yang mengaudit dan pengawasan tentang pengelolaan uang negara pun dinilainya ikut melakukan pembiaraan.
“Inspektorat sebagai pengawas juga justru melakukan pembiaraan terkait pembayaran gaji perangkat desa yang diangkat tidak sesuai aturan yang belaku,” tegasnya.
Pada sisi lain, Muktamar juga sangat menyayangkan kebijakan bahwa setiap ada pelanggaran kepala desa yang digugat justru diberikan kuasa hukum ke Pemda.
“Sekarang semua kepala desa yang digugat baik di PN Dompu maupun di PTUN Mataram memberikan kuasa hukum kepada Pemda, dalam hal ini Kabag Hukum,” sorotnya.
Muktamar mempertanyakan biaya transportasi yang digunakan kuasa hukum Pemda dalam setiap memenuhi panggilan untuk mengikuti persidangan.
“Yang digunakan untuk transportasi ke PTUN Mataram atau PN Dompu anggaran dari mana? Jangan sampai Kades yang bermasalah ini dengan pemerintah sama-sama menyahlagunakan anggaran negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak-pihak terkait masih dalam upaya dikonfirmasi. (pis)
