
DOMPU, Lakeynews.com – Pemecatan tiga perangkat Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu oleh Kepala Desa terkait, Abdul Azis, S.Sos, akhirnya berujung ke meja hijau. Karena merasa pemberhentiannya tidak sesuai ketentuan, ketiga perangkat tersebut, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Dompu.
Diketahui, ketiga perangkat desa tersebut, Saiful dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Nomor 09 Tahun 2018, Khalik dengan SK pemberhentian Nomor 10 Tahun 2018 dan Arifin dengan SK pemberhentian Nomor 11 Tahun 2018. Semuanya tertanggal 09 Maret 2018. (Baca juga: Kades Nanga Tumpu Diduga Sewenang-wenang Pecat Tiga Perangkat Desa )
Gugatan ketiga perangkat desa tersebut didaftarkan ke PN melalui Kuasa Hukumnya, Muktamar, SH, Senin (7/5/2018). “Pemecatan tiga perangkat desa yang dilakukan oleh kepala Desa Nanga Tumpu dengan pertimbangan yang tidak jelas,” tegas Muktamar, usai mendaftarkan gugatan ketiga kliennya.
Perangkat desa yang diberhentikan itu, menurutnya, tidak pernah mendapatkan surat teguran baik secara lisan maupun tertulis dari Kades. Sesuai Perda Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, bahwa jikalau perangkat desa melanggar larangan maka akan ada tim pengawas yang memeriksa.
“Berita acara pemeriksaan itu dijadikan dasar oleh Kades untuk mengusulkan ke Camat agar perangkat desa tersebut diberhentikan,” jelasnya.
Muktamar menganggap, bahwa Kepala Desa Nanga Tumpu telah melakukan pelanggaran Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Perda Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ditegaskan Muktamar, gugatan yang dilakukan ketiga perangkat desa ke PN Dompu itu sebagai bentuk kecintaannya pada Kades. “Jangan sampai kebijakan Kades berakhir ke korupsi,” tegasnya.
Karena, sambung Muktamar, aturan sudah jelas, bahwa barang siapa yang menggunakan kewenangan dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain serta koorporasi masuk dalam ranah Undang-undang Korupsi. “Contohnya, membayarkan gaji menggunakan keuangan negara tanpa ada regulasi, menurut kami sama dengan melanggar pasal 3 Undang-undang Korupsi,” urainya.
Terhadap kasus pemecatan tiga perangkat Desa Nanga Tumpu, Muktamar menyayangkan sikap pemerintah atasan yang dinilai membiarkan kepala desa melakukan perbuatan melawan hukum.
Muktamar juga menyesalkan sikap Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) serta Bupati selaku atasan langsung kepala desa yang justru melakukan pembiaraan. Sehingga, kepala desa (diduga) bertindak sewenang-wenang dengan cara melawan hukum.
“Itu terbukti dengan tidak adanya teguran, pembinaan dan sanksi terhadap kebijakan kepala desa yang melanggar aturan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kades Nanga Tumpu Abdul Azis belum berhasil dikonfirmasi terkait gugatan yang dilayangkan tiga perangkat desa yang dipecatnya. Namun, beberapa waktu lalu, Azis mengaku, langkahnya memberhentikan Saiful Cs sudah sesuai aturan dan ketentuan. “Sudah sesuai prosedur. Tidak benar kalau dikatakan sepihak dan sewenang-wenang,” bantah Azis pada Lakeynews.com via ponselnya. (pis)
