Tiga perangkat Desa Nanga Tumpu (dari kiri); Khalik, Arifin dan Saiful, bertekad untuk tetap memperjuangkan haknya. (zar/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Kepala Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Abdul Azis, S.Sos, beberapa waktu lalu telah memecat tiga perangkat desa. Yakni Khalik (Kepala Urusan Perencanaan, Saiful (Kadus Nanga Tumpu) dan Arifin (Kepala Dusun Mekar Sari).

Kepada wartawan, Khalik, Saiful dan Arifin menilai Kades memecat mereka secara sepihak dan sewenang-wenang karena tanpa alasan yang jelas. “Kalau memang kami ini bersalah, kenapa tidak pernah diberikan peringatan, baik lisan maupun tertulis,” tegas Saiful.

“Tidak ada peringatan sama sekali. Kami kecewa dan kaget begitu menerima surat pemecatan ini,” sambung Saiful yabg diperkuat Khalik dan Arifin sembari menyodorkan surat pemecatan yang sama-sama bertanggal 9 Maret 2018.

Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dengan Hormat ketiga perangkat desa itu, masing-masing Nomor 09 untuk Khalik, Nomor 10 untuk Arifin dan Nomor 11 untuk Saiful. Alasan yang menjadi pertimbangan Kades memecat ketiga perangkat desa tersebut sama. Yakni tidak bisa diajak kerjasama dan telah melanggar larangan sebagai aparatur desa.

Satu poin lagi, Kades sudah bersurat kepada Bupati Cq. Kepala DPMPD Kabupaten Dompu tanggal 16 Januari 2018 yang memohon kejelasan SK Kades tanggal 3 Oktober 2017 tentang Pengangkatan Aparatur Desa dan surat Kades tanggal 6 Februari 2018 yang ditujukan kepada Camat (Manggelewa, red) memohon Rekomendasi pemberhentian, tidak ada tanggapan.

Menurut Saiful dkk, alasan-alasan Kades dalam memecat mereka tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. “Alasan pemecatan kami ini sangat tidak masuk akal. Selama ini kami sudah bekerja sesuai dengan aturan dan mekanisme,” bebernya.

Terkait alasan tidak bisa diajak kerjasama. Saiful menjelaskan, Sabtu (10/3/2018) malam mereka menerima SK pemecatan. Namun sehari sebelumnya (Jumat, 9/3/2018), bertepatan dengan tanggal SK pemecatan, Khalik, Arifin dan Saiful menyelesaikan pemasangan paving blok di kantor desa setempat. Alasan Kades, pemasangan itu harus diselesaikan hari itu karena dikejar waktu.

“Saat pemasangan pavin blok itu, kami sampai tidak pergi Jumatan karena perintah Kades agar menyelesaikan pekerjaan dengan cepat. Tapi ternyata itu kebersamaan terakhir kami. Lalu dimana kami bisa dianggap tidak bisa diajak kerjasama,” tandasnya dengan nada tanya.

Saiful, Khalik dan Arifin menegaskan, kalau memang pihaknya melakukan kesalahan, mestinya kepala desa memberikan penjelasan, peringatan dan pembinaan secara langsung. “Jangankan membina dan menjelaskan langsung kenapa kami dipecat, memberikan surat teguran atau peringatan saja kepada kami tidak pernah,” bebernya.

Merasa dizalimi seperti itu, ketiga perangkat desa Nanga Tumpu itu bertekad untuk memperjuangkan haknya. “Kami tidak terima dipecat secara sewenang-wenang. Kami akan tetap menuntut keadilan dan pengembalian hak kami,” katanya.

Dikonfirmasi masalah ini, Kades Nanga Tumpu Abdul Azis, S.Sos, menegaskan apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan. “Sudah sesuai prosedur. Tidak benar kalau dikatakan sepihak dan sewenang-wenang,” bantah Azis pada Lakeynews.com via ponselnya. (tim)