
IPTU Adhar: Sama-sama Diproses Sesuai Hukum yang Berlaku
–
DOMPU, Lakeynews.com – Proses terhadap dua kasus yang dialami guru SMAN 1 Hu’u Syarifudin alias Guru Udin melawan oknum siswanya berinisial S, dipastikan berlanjut secara hukum.
Upaya Restorative Justice (keadilan restoratif) yang dilakukan Polres Dompu (bersamaan dengan aksi solidaritas seratusan guru), Senin (27/12) lalu menemui jalan buntu.
“Karena upaya restorative justice tidak ada titik temu, tentu proses terhadap dua kasus, baik yang dilaporkan guru maupun oleh siswa, sama-sama dilanjutkan,” kata Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S.Sos pada Lakeynews.com melalui telepon genggamnya, Rabu (29/12) sore.
Baca juga: Polres Dompu Undang Guru Udin, Upayakan Restorative Justice
Dari dua laporan tersebut, salah satunya (pertama), laporan korban Guru Udin terhadap murid bersama kakak dan orang tuanya yang diduga melakukan pengeroyokan.
Untuk kasus itu, ketiga terlapor sudah ditetapkan tiga tersangka. Penanganannya sudah klir. Berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Dompu dan masih dilihat oleh kejaksaan. Belum di-P21, belum dinyatakan lengkap.
“Dua tersangka, si Orang Tua dan Anaknya yang dewasa (terduga pengeroyokan, red) sudah ditahan. Sedangkan anaknya (siswa) tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor,” jelas Adhar.
Sedangkan yang kedua, kasus yang dilaporkan oleh siswa (S) terhadap Guru Udin dengan dugaan melakukan penganiayaan terhadap S itu. “Menampar dan memukul siswa itu dengan ranting bambu,” sambungnya.
Baca juga: Mengunjungi dan Mendengarkan Kisah Guru Udin, Korban Pengeroyokan Siswa di Hu’u
Adhar kemudian menguraikan secara singkat kronologis peristiwa dua kasus yang terjadi pada satu momen tersebut.
Saat itu, jam pulang sekolah. Ada keributan di depan sekolah. Guru Udin melerai dan melarang siswa-siswanya mendekat ke orang yang ribut itu. Namun, salah seorang siswanya, S, tidak mengindahkan larangan itu dan tetap ingin ke tempat orang yang ribut.
“Siswa itu tetap ngeyel. Ditamparlah. Walaupun sudah ditampar, tetap dia ingin ke sana. Kebetulan di situ ada ranting bambu, diambillah dan dipukul dua kali,” ungkap Adhar.
Tidak terima dengan pukulan itu, S pulang dan memberitahukan kepada orang tuanya. Kemudian datanglah si orang tua dan salah seorang anaknya. Mencari Guru Udin ke sekolah. Tapi tidak ketemu.
“Mereka menemukan guru itu di Cabang Cempi Jaya, lebih kurang 100 meter dari sekolah. Terjadilah penganiayaan oleh orang tua dan anaknya terhadap guru itu,” tutur Adhar.
Baca juga: SMAN 1 Hu’u Putuskan, Siswa Keroyok Guru Dikembalikan ke Orang Tua
Terkait penanganan kedua kasus tersebut, sambung Adhar, karena ini melibatkan anak baik sebagai pelaku maupun korban, maka, sesuai dengan amanat Undang-undang pihaknya melakukan upaya restorative justice.
Sayangnya, dalam upaya itu, tidak menemukan kesepakatan dari para pihak (kedua belah pihak). Pihak Guru Udin, menurutnya, tetap menginginkan anak tersebut tetap diproses hukum lebih lanjut, namun tidak menghalangi anak itu untuk tetap melanjutkan sekolahnya.
“Tidak ada kesepakatan untuk menghentikan kasus anak itu sebagai tersangka,” tandasnya.
Begitu juga kasus penganiayaan yang dilaporkan anak terhadap guru. Diupayakan penyelesaian secara musyawarah mufakat, tidak juga ditemukan kesepakatan. “Pihak murid tetap menginginkan sama-sama jalan kasus itu,” jelasnya.
“Sehingga, kesimpulan kami, kasus ini tetap sama-sama kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Dompu ini.
Baca juga: Hasil Rontgen, Jari Manis Guru SMAN 1 Hu’u Itu Patah
Pernyataan yang sama khusus terkait dengan restorative justice pada anak juga disampaikan Adhar dalam pertemuan yang menghadirkan kedua belah pihak, Wakapolres Kompol Abdi Mauluddin, S.Sos dan penyidik. Pertemuan dimaksud juga melibatkan kuasa hukum kedua belah pihak, serta organisasi guru; PGRI dan IGI Dompu.
Informasi yang diperoleh dari beberapa peserta pertemuan restorative justice menyebutkan, ada faktor lain yang membuat gagal diraihnya kata sepakat dari kedua belah pihak tersebut.
Apa faktor lain itu?
Setelah Wakapolres dan Kasat Reskrim keluar dan meninggalkan ruangan pertemuan, salah seorang penyidik menyatakan tidak boleh ada atau dilakukan pengecualian dalam kasus yang dilaporkan Guru Udin.
“Katanya tidak bisa dipisah kasus anak itu dengan kakak dan orang tuanya. Satu paket. Harus tiga-tiganya,” kata salah seorang peserta pertemuan, mengutip pernyataan penyidik dimaksud.
Awalnya, menurut dia, Guru Udin sudah mau melepas kasus anak itu. Tapi tidak untuk kakak dan orang tuanya. Tapi, karena penyidik bilang tidak boleh dipisah dan harus tiga-tiganya, Guru Udin tidak terima dan memilih kasusnya diteruskan saja.
“Sangat tidak mungkin diterima memang. Guru Udin yang dikeroyok, cacat permanen karena jarinya patah. Lalu, semudah itu ingin dibarter dengan laporan dan tuduhan penganiayaan karena terkena pukulan saat dilarang ikut orang ribut,” urainya.
Mengapa bisa terjadi perbedaan signifikan antara yang disampaikan Kasat Reskrim IPTU Adhar dengan penyidik terhadap para pihak sedang diupayakan restorative justice?
“Tidak ada itu. Kalau kewajiban kami, hanya anak. Kami tidak punya kewajiban terhadap (dua) yang dewasa itu, karena tidak diatur secara prinsip. Apalagi itu (dijerat) Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” jawab Adhar tegas.
Baca juga: Besok, Ratusan Guru-IGI Dompu Aksi Solidaritas
Kalau ada isu atau rumor yang berkembang di luar tentang kasus tersebut hendak dibarter, lagi-lagi Adhar menegaskan, pihaknya tidak mengakomodir hal tersebut.
Jangankan tidak disepakati dalam restorative justice, disepakati dalam restorative justice pun Adhar dengan tegas mengatakan, pihak tetap akan melanjutkan kasus untuk kedua tersangka yang sudah ditahan tersebut.
Kembali terkait pernyataan salah seorang penyidiknya yang terkesan berseberangan dengan yang dia sampaikan sehingga dinilai sebagai penyebab gagal tercapainya kata sepakat dalam upaya restorative justice, Adhar memperkirakan anggotanya kurang paham. “Mungkin anggota saya kurang paham,” ujarnya.
Jika demikian, apakah akan ada upaya untuk restorative justice lanjutan? Atau, cukup dengan sekali upaya? Publik menunggu kerja luar biasa konsisten yang ditunjukkan Polres Dompu. (won)
