
Terkait Laporan Korban Anak yang Juga Terduga Pengeroyokan Guru SMAN 1 Hu’u
–
DOMPU, Lakeynews.com – Beberapa waktu lalu, terduga pengeroyokan Syarifudin alias Guru Udin, guru SMAN 1 Hu’u, Kabupaten Dompu, melaporkan balik Guru Udin ke polisi. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/36/XII/2021/NTB.Res. Dompu/Sek. Hu’u, tanggal 8 Desember 2021.
Adanya laporan terduga pengeroyokan tersebut, memantik para guru di Kabupaten Dompu untuk melakukan aksi solidaritas terhadap Guru Udin, yang direncanakan Senin (27/12).
Baca juga: Besok, Ratusan Guru-IGI Dompu Aksi Solidaritas
Sebaliknya, terkait dengan laporan itu juga, Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim Adhar, S.Sos, mengundang Syarifudin ke Polres pada Senin (27/12) pagi.
Syarifudin diundang mengikuti agenda Restorative Justice (RJ) terhadap penanganan perkara tersebut di ruangan Unit PPA Polres Dompu. “Kami undang (Syarifudin, red) Senin besok untuk dilakukan Restorative Justice terkait laporan dari korban anak,” kata Adhar pada Lakeynews.com, Minggu (26/12) malam ini.
Sebelumnya, sesuai undangan tersebut, Adhar menjelaskan, saat ini penyidik Sat Reskrim sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidan penganiayaan terhadap anak pada Kamis (2/12) pagi.
Kejadian itu berlangsung di depan gerbang sekolah (SMAN 1 Hu’u, red) atau di pinggir jalan raya Dusun Sawe, Desa Sawe, Kecamatan Hu’u. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C jo pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak.
Akibat tindakan terduga pelaku Syafrudin, korban mengalami luka.
Di bagian mana dan sebesar apa luka-luka yang dialami korban, Adhar belum menjelaskannya secara detail.
–
Restorative Justice sesuai Surat Edaran Kapolri
Terkait Restorative Justice atau keadilan restoratif ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 19 Februari 2021.
Salah satu isi SE itu, meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Hal ini dilakukan, karena Kapolri Sigit tidak ingin masyarakat terus-menerus merasa, bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan.
Sebagaimana dilansir sejumlah media massa (online) Sigit berulangkali menegaskan, pentingnya mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
“Restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan. Kita coba formulasikan dengan baik, sehingga rasa keadilan betul-betul kita wujudkan,” imbuhnya di Jakarta, beberapa waktu lalu. (tim)

One thought on “Polres Dompu Undang Guru Udin, Upayakan Restorative Justice”