Pemerhati Masalah Sosial, Politik dan Pemerintahan Suherman Ahmad. (ist/lakeynews)

Warga tak Masuk DPT Mulai Bereaksi, Bupati Perlu segera Terbitkan Edaran

DOMPU – Beberapa pasal dalam Peraturan Bupati (Perbup) Dompu Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades Serentak dinilai aneh, rancu dan berpotensi menimbulkan masalah.

Bahkan, salah satu yang dikhawatirkan hari ini (Selasa, 17/10/23) justeru mulai terjadi. Sekelompok warga di Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, memrotes karena namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades.

Parahnya, aksi protes mereka dilakukan dengan mengganggu kepentingan umum dan lebih luas. Jalan diblokir (diutup) menggunakan berbagai benda, disertai dengan bakar-bakaran di tengah ruasnya.

Berita lain: H-6 Pencoblosan, Pencairan Dana Pilkades Dompu Masih tidak Jelas

Untung aksi tersebut tidak sampai menimbulkan kerugian yang lebih besar dan luas, karena cepat diatasi pemerintah kecamatan yang dikomandoi Camat Edyson “Sangaji” bersama pihak kepolisian dan TNI. Sehingga, blokir jalan berhasil dibuka dengan aman, tanpa menimbulkan gesekan dan korban jiwa.

Karena itu, Pemerhati Masalah Sosial, Politik dan Pemerintahan Suherman Ahmad menyarankan Bupati Dompu segera mengambil langkah untuk meminimalisir persoalan dan reaksi yang meluas di tengah masyarakat.

“Saran dan masukan saya kepada Bupati Dompu melalui Panitia Pilkades Kabupaten untuk segera mengeluarkan surat edaran atau apapun namanya, yang memiliki kekuatan hukum agar masyarakat yang berhak memilih namun tidak terdaftar dalam DPT, dapat menyalurkan hak pilihnya menggunakan surat suara cadangan,” kata Suherman pada Lakeynews, Selasa (17/10/23).

Suherman menunjuk beberapa pasal dalam Perbup Dompu 21/2023 tersebut. Salah satunya, pasal 17 menyebutkan, bahwa yang berhak memilih dalam Pilkades adalah Pemilih yang telah tercantum dalam DPT yang ditetapkan oleh panitia pemilihan berdasarkan musyawarah.

“Pasal ini secara hukum telah membatasi hak memilih masyarakat. Dimana yang terdaftar dalam DPT saja yang boleh memilih. Bagaimana dengan yang tidak terdaftat dalam DPT? Ya, hanya jadi penonton saja,” tegasnya.

Padahal, lanjut Komisioner KPU Kabupaten Dompu Periode 2014-2019 itu, jika merujuk pada Pemilu dan Pilkada, masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum atau tidak terdaftar dalam DPT tetap diberikan hak untuk memilih di TPS dengan syarat dan ketentuan.

Perlu diingat, lanjutnya, jika merujuk pada Pemilu atau Pilkada, maka, hak dipilih dan hak memilih adalah hak asasi manusia yang diatur dan dijamin dalam Konstitusi, Konvensi Internasional dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Baik sengaja maupun tidak sengaja, hak memilih tidak boleh dihilangkan dengan alasan apapun, kecuali perintah UU,” tegas pria yang tersohor dengan nama Herman Pelangi ini.

Selain pasal 17, Suherman juga menyoroti pasal 44 ayat 1 huruf d. Di sana disebutkan, bahwa surat suara dicetak sejumlah DPT ditambah surat suara cadangan sebasar 10 persen.

“Ketentuan ini aneh, rancu, dan tidak rasional dari aspek jumlah dan peruntukannya. Dimana, surat suara cadangan itu hanya untuk mengakomodir apabila ada surat suara rusak. Tidak mengakomodir hak pilih warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT,” ungkapnya.

“Menurut saya, ini Perbup tidak konsisten. Tidak berkorelasi antara satu pasal dengan pasal lainnya, tidak rasional dan tidak memenuhi prinsip efektif dan efisiensi,” kritik Suherman menambahkan.

Dia memandang, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ini adalah potensi masalah dalam Pilkades Serentak 2023. Karena, relitasnya, masih banyak warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tapi tidak terdaftar dalam DPT.

Untuk itu, karena telah disiapkan surat suara cadangan yang begitu besar, Suherman menyarankan kepada Bupati Dompu Cq Panitia Kabupaten untuk langkah cepat untuk mengatasi dan mengantisipasi timbulnya masalah.

Seperti yang disampaikan di atas, keluarkan surat edaran atau apapun namanya yang memiliki kekuatan hukum agar masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menyalurkan hal pilihnya melalui surat suara cadangan tersebut.

Tentu saja ada syarat dan ketentuannya. Mereka boleh memilih tapi memilih di jam terakhir, setelah semua pemilih yang terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilihnya dan memilih sesuai alamat KTP elektroniknya.

“Kita ingatkan, jangan sampai ketentuan dalam Perbub ini, justeru sebagai pemicu munculnya konflik sosial di tengah masyarakat. Apalagi saat ini juga, kita sedang menghadapi tahapan Pemilu serentak 2024,” katanya me-warning.

Suherman juga mengingatkan, jangan sampai kualitas dan legitimasi Pilkades di Kabupaten Dompu menjadi rendah hanya karena banyak orang tidak bisa memilih.

Kepada panitia Pilkades diharapkan agar tetap melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaran Pilkades dengan profesional, berintegritas dan mandiri.

Sedangkan kepada para calon Kades agar tetap mengikuti kontestasi secara jujur dan bermartabat.

Masyarakat pemilih pun diharapkan hal serupa. Tetap menjaga keamanan, ketertiban. “Silakan dukung dan pilih calon yang dikendaki, sesuai hati nuraninya,” imbuhnya. (tim)