Suasana pelayanan dan warga tampak antusias berobat di RSUD Manggelewa, Kabupaten Dompu. (sarwon/lakeynews.com)
Tampak bagian depan RSUD Manggelewa, masih memakai papan nama “RS Pratama Manggelewa”. (sarwon/lakeynews.com)

Catatan: Sarwon Al Khan, Dompu

TERLEPAS dari persoalan hukum (dugaan korupsi pada pembangunan gedungnya) yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda NTB, ada sisi yang nyaris terabaikan dari pengetahuan umum tentang keberadaan Rumah Sakit (RS) Pratama Manggelewa, Kabupaten Dompu. Yakni sisi manfaat dan pelayanan kesehatan masyarakat.

RS itu begitu bermanfaat dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat Dompu bagian barat (Kecamatan Manggelewa, Kilo, Kempo dan Pekat). Termasuk dari Kecamatan Sanggar dan Tambora, Kabupaten Bima, serta Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa.

Pengamatan Lakeynews.com, bangunan tampak kokoh, pelayanan di rumah sakit itu berjalan lancar. Masyarakat di wilayah pelayanannya tampak begitu antusias datang untuk berobat.

Baik pihak rumah sakit maupun warga (pasien) terlihat tidak terpengaruh oleh penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani kepolisian.

Baca juga:

Perlu diketahui, tipe/status RS Pratama Manggelewa naik menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manggelewa. Saat ini sudah menjadi rumah sakit Kelas D.

Peningkatan status dari RS Pratama menjadi RSUD, tidak dilakukan begitu saja. Namun, telah melalui berbagai proses, sesuai regulasi dan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan.

Langkah awalnya, menurut Direktur RSUD Manggelewa dr Laela Soraya, dilakukan visitasi oleh Tim Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). Hasilnya, menakjubkan.

Direktur RSUD Manggelewa dr Laela Soraya. (sarwon/lakeynews.com)

Berdasarkan hasil visitasi itu dan mengacu pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu memberikan rekomendasi untuk ditetapkan peningkatan status dan layanan, dari RS Pratama menjadi RSUD Manggelewa (Kelas D).

Penetapan RSUD Manggelewa itu, kata dr Laela pada Lakeynews.com di ruang kerjanya, beberapa hari lalu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) atas nama Bupati Dompu.

Dan, berdasarkan izin operasional yang ditetapkan DPTSP itu kemudian diajukan perubahan nama RS pada aplikasi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) secara online melalui Kementerian Kesehatan RI.

Sekarang RSUD Manggelewa sudah memberikan pelayanan rujukan dan layanan spesialis dasar dan spesialis penunjang.

“Pada prinsipnya, RSUD Manggelewa sudah mulai mewujudkan transformasi layanan kesehatan yaitu transformasi layanan rujukan,” jelas dokter ayu yang masih menyandang status gadis itu.

Lebih jauh dr Laela menjelaskan, klasifikasi RS itu sendiri berdasarkan jumlah tempat tidur yang dimiliki. Untuk mendapatkan klasifikasi RSUD Tipe D, harus memiliki minimal 50 tempat tidur.

“Alhamdulillah, RSUD Manggelewa telah memenuhi klasifikasi tersebut,” ungkap wanita berhijab yang belasan tahun mengabdi di Puskesmas Dompu Timur itu.

Seiring dengan itu, RSUD Manggelewa berkomitmen terhadap peningkatan pelayanan kesehatan. Dalam hal ini transformasi layanan rujukan dengan adanya pelayanan tenaga spesialis.

RSUD Manggelewa saat ini sudah punya empat spesialis dasar dan satu spesialis penunjang. Keempat spesialis dasar itu, Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Penyakit Anak, Spesialis Penyakit Bedah, dan Spesialis Kandungan. Sedangkan satu spesialis penunjang adalah Spesialis Penyakit Paru.

“Semuanya sudah punya izin. Mereka sudah membuka praktik mulai awal April 2023 ini,” tutur dr Laela.

Dokter Laela mengaku, pihaknya serius dalam memberikan pelayanan kesehatan pasien. Termasuk memberikan pelayanan rujukan online.

“Sebagai bukti keseriusan RSUD Manggelewa dalam memberikan pelayanan Rujukan Online, sesuai hasil evaluasi dari pihak Provinsi NTB, RSUD Mangglewa mendapatkan sertifikat penghargaan atas pencapaian Pelaporan SIRS Online 100 persen tahun 2022.

“RSUD Manggelewa terus berproses dalam pemenuhan persyaratan untuk meningkatkan sistem pelayanan kesehatan,” papar dr Laela.

Selain Spesialis, di RSUD Manggelewa juga ada pelayanan Poli (pasien) Umum, Poli Gigi, Poli KIA (Kesehatan Ibu dan Anak), Laboratorium, Poli Vision Therapy, IGD 24 Jam, dan Ruang Rawat Inap.

Radiologi juga sudah ada RSUD Manggelewa. Namun, sedang dalam proses pengurusan izinnya. Kemudian ada pelayanan OK, ICU, dan Nicu.

“Cuma, memang ada beberapa yang perlu dan sedang kita benahi lagi, agar sesuai atau memenuhi standar Rumah Sakit Tipe D,” ulasnya.

dr Laela juga mengemukakan, dalam hal pasien melakukan pembayaran, RSUD Manggelewa masih berbasis Kapitasi dengan BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, saat berstatus RS Pratama, rumah sakit ini berbagi wilayah dengan Puskesmas Soriutu. Pembayaran oleh BPJS berdasarkan jumlah kepesertaan di wilayah yang menjadi tanggungan fasilitas kesehatan ini.

Dengan adanya sejumlah spesialis ini, lanjut dr Laela, RSUD Manggelewa memenuhi tambahan persyaratan menuju perubahan status Kapitasi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).

Apa itu FKTL?
Dari beberapa literatur yang dihimpun penulis, Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

“Tujuan rumah sakit ini pada akhirnya adalah sebagai layanan atau jejaring layanan rujukan juga,” tegasnya.

Serba-serbi pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Manggelewa oleh empat dokter spesialis;

Pelayanan USG ibu hamil oleh Dokter Spesialis Kandungan Dr. Sanoko, Sp.OG. (ist/lakeynews.com)
Pelayanan Dokter Spesialis Anak dr. Suryani Malik, M.Sc. Sp.A. (ist/lakeynews.com)
Pelayanan Dokter Spesialis Bedah dr. Sumariana, Sp.B. (ist/lakeynews.com)
Pelayanan USG oleh Dokter Spesialis Penyakit Dalam dr. Wayan, Sp.PD. (ist/lakeynews.com)

(*)