DOMPU – Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Dompu Maman, mengaku telah menerima tembusan surat pemberitahuan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa (sekarang RSUD Manggelewa).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Maman, ketika ditemui Lakeynews.com di kediamannya, Desa Matua, Kecamatan Woja, Rabu (5/4) malam. (won/lakeynews.com)

“(Tembusan) surat pemberitahuan itu saya terima pada hari Senin, 3 April 2023,” kata Maman pada Lakeynews.com, di kediamannya, Desa Matua, Kecamatan Woja, Rabu (5/4) malam.

Diketahui, Dit Reskrimsus Polda NTB telah menetapkan beberapa tersangka kasus pembangunan RS Pratama Manggalewa tahun 2017.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Rabu (5/4) dan telah ramai diberitakan media massa.

Hanya saja, Nasrun Pasaribu belum membuka identitas dan jumlah tersangka. Dan, hingga berita ini dirilis media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak Ditreskrimsus.

Baca juga: Merasa Dizalimi, Kadikes Dompu Minta Perlindungan Presiden

Namun, informasi yang dihimpun Lakeynews.com, polisi telah menetapkan setidaknya lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Salah seorang di antaranya, Kadikes Dompu Maman.

Untuk menguji kebenaran informasi tersebut, konfirmasi pun dilakukan terhadap Maman. Dan, benar adanya. Maman tidak menampik kabar tersebut.

“Iya. Rekan-rekan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB telah menetapkan Saya sebagai tersangka. Saya terima surat pemberitahuan penetapan tersangka pada hari Senin kemarin,” jelasnya.

“Surat itu dari Polda NTB itu diantar oleh anggota Polres Dompu,” sambung Maman.

Setelah menerima surat tersebut, Maman sempat kaget. Tetapi dia berusaha agar tidak mempengaruhi pekerjaannya dan tetap bekerja seperti biasa.

“Alhamdulillah saya tetap bekerja seperti biasa. Saya masih semangat dalam menjalankan tugas yang diamanahkan,” tuturnya.

Cuma yang benar-benar merasa terpukul adalah keluarganya. Terutama istri dan anak-anaknya. “Ketika saya beritahukan hal ini, mereka merasa sangat terpukul dengan penetapan bapaknya sebagai tersangka,” jelas Maman.

Maman menganggap wajar mereka terpukul. Apalagi anak-anaknya ada yang masih kecil, juga ada yang kuliah. Sebagian lagi anaknya sudah “besar” dan bekerja juga sebagai PNS, seperti bapaknya.

Maman kembali menegaskan, wajar istri sangat anak-anaknya merasa terpukul. Mereka tahu bapaknya selama (dalam) menjalankan tugas, selalu sesuai prosedur, mekanisme, regulasi dan aturan yang berlaku. “Dan, memang itu yang saya lakukan selama 37 tahun menjadi PNS,” tandasnya.

Maman juga sempat merasa heran dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, hasil pengambilan keterangannya yang terakhir oleh pihak kepolisian, tampak biasa-biasa saja.

“Sama seperti pengambilan keterangan saya yang kedua dan ketiga. Tiba-tiba saya ditetapkan sebagai tersangka, itu yang membuat saya kaget,” ujarnya.

Penetapan Maman sebagai tersangka itu sekaligus makin meyakinkan Maman, bahwa disini kezaliman dilakukan terhadap dirinya dan keluarganya.

Meski demikian, Maman mengaku tidak akan lari dari proses hukum ini. Dia berjanji tetap akan dan berusaha menjalaninya dengan sangat kooperatif.

“Sebagai warga negara, saya tetap kooperatif mengikuti proses ini,” janjinya. (won)