DOMPU – Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Dompu Kamaludin membenarkan, hingga saat ini pihaknya membayar pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Manggelewa dengan basis Kapitasi.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Dompu Kamaludin. (dok/lakeynews.com)

“BPJS Kesehatan membayar pelayanan peserta JKN berbasis Kapitasi di rumah sakit itu karena status (sebelumnya) RS Pratama,” kata Kamal (sapaan Kamaludin) pada Lakeynews.com, Minggu (9/4).

Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, status RS Pratama Manggelewa kini sudah naik menjadi RSUD Tipe/Kelas D. Namun, menurut Direktur RSUD Manggelewa dr Laela Soraya, pembayaran pelayanan peserta JKN oleh BPJS Kesehatan masih berbasis Kapitasi.

Baca juga:

Dikemukakan Kamal, jika RS Pratama Manggalewa sudah berubah status menjadi RS Tipe D yang dibuktikan dengan Keputusan Kemenkes maka BPJS Kesehatan akan membayar pelayanan sesuai dengan tarif INA-CBG’S.

“Pembayarannya berdasarkan pelayanan yang telah rumah sakit berikan kepada pasien sesuai dengan tarif CBG’S yang ditetapkan oleh Kemenkes,” jelas Kamal.

Diketahui, Sistem INA-CBG’S adalah aplikasi yang digunakan sebagai aplikasi pengajuan klaim Rumah Sakit, Puskesmas dan semua Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) bagi masyarakat miskin Indonesia.

Menurut Kamal, BPJS masih menunggu kelengkapan administratif dari RSUD Manggalewa untuk dapat BPJS bayar sesuai tarif CBG’S.

“Harapan kita, RS Pratama (RSUD) Manggelewa bisa segera mendapatkan keputusan menjadi RS tipe D dari Kemenkes,” ujar Kamal. (tim)