Dapat Imbalan Rp. 55 Juta, Ngaku tidak Tahu Identitas Korban Dipalsukan
MASIH ingat dengan Berlyanthikasih (B), TKW atau PMI (Pekerja Migran Indonesia) asal Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengalami penyiksaan oleh majikan di Riyadh, Arab Saudi?
Semenjak kembali ke tanah air dan tiba di rumahnya, Lingkungan Dorotoi Dua, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu pada Sabtu (1/10) malam lalu, B nyaris tidak terdengar lagi kabar dan beritanya.
Baca juga:
- Tiba di Rumahnya, Berlyanthikasih Disambut Bahagia Campur Haru
- TKW Dompu yang Disiksa Majikan di Riyadh Itu Diduga Masih Dibawah Umur dan Illegal
- TKW Dompu yang Disiksa Majikan di Riyadh Itu Sekarang Disandera, Kadisnakertrans Ngaku belum Update Informasi
Rupanya kasus yang membuat B cacat dan menderita mendapat atensi dari Polri. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut serius diproses secara hukum.
Hari ini, Selasa (13/12), Kabid Humas Polda NTB Kombes Polda Artanto dan Direktur Reskrimum Kombes Pol Teddy Rustiawan merilis perkembangan signifikan dari proses kasus tersebut. Bahkan, dianggap memenuhi rasa keadilan dan membahagiakan bagi B dan keluarganya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) telah menangkap dan mengamankan tersangka TPPO jaringan Arab Saudi di wilayah Jakarta berinisial IS pada 29 November lalu.
Menurut Kombes Artanto, semula terduga penjahat perdagangan orang ini selalu berpindah-pindah tempat. Tapi akhirnya berhasil juga ditangkap polisi di wilayah Jakarta.
“Waktu IS ditangkap, diamankan juga 32 paspor. Kebanyakan saudara kita. Ada dari Sukabumi, Madura dan ada pula dari Sulawesi,” ungkapnya.
Dijelaskan, pengungkapan kasus TPPO dengan korban B (14), warga Dompu, yang dipekerjakan di Arab Saudi setelah adanya laporan dari pihak keluarga.
“Korban B, lulusan sekolah dasar dan sempat kerja lima bulan di Arab Suadi,” ungkap Artanto dalam konferensi pers.
Selama bekerja di sana, korban mengalami kekerasan fisik seperti disiram air panas, dipukul dan hampir menjadi korban kekerasan seksual.
Sementara Kombes Teddy Rustiawan menjelaskan, korban B diberangkatkan oleh pelaku ke Arab Saudi pada Januari 2022. “Yang bersangkutan (B) saat itu berusia 14 tahun, namun identitasnya dipalsukan. Lahir 1997,” paparnya.
Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Teddy, setelah korban mengeluh ke orang tuanya yang kemudian menghubungi BP3MI dan dilaporkan ke polisi.
Hasil penelusuran pihak Kemenlu dan Konsulat di Jeddah, akhirnya dan polisi dan konsulat berhasil menemukan korban. Kemudian dipulangkan dan tiba di Indonesia pada September 2022.
Peran pelaku dalam kasus ini sebagai pencari calon PMI. Setelah mendapatkan pesanan dari seorang di Arab Saudi berinisial MDM dengan imbalan Rp. 55 juta per orang, IS menyebarkan agen di beberapa wilayah.
Kepada polisi pelaku IS mengaku, sama sekali tidak mengetahui kalau identitas korban dipalsukan.
“Saya tidak tahu. Saya dapat dari sponsor atas nama SL,” ucapnya singkat. Saat ini, SL masih bekerja di Arab Saudi.
Atas perbuatannya, pelaku IS dijerat dengan UU TPPO. Kini dia mendekam di Rumah Tahanan Polda NTB. (won)
One thought on “Penjahat Perdagangan TKW Dompu yang Disiksa Majikan di Arab Saudi Ditangkap Polda NTB”