DOMPU – Ada dua dugaan yang mewarnai mencuatnya masalah Berlyanthikasih (Kasih), TKW asal Lingkungan Dorotoi, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu yang disiksa majikannya di Riyadh, Saudi Arabia.
Ditengarai, selain yang bersangkutan masih diawah umur, juga berangkat sebagai TKW secara illegal. Atau, un-prosedural PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Baca juga: Desak Pemulangan TKW Dompu yang Disiksa Majikan di Riyadh, Disnakertrans Surati BP2MI
Tengara masih dibawah umur, dapat dilihat dari tanggal lahirnya. Yakni 6 Januari 2008. Artinya, per 31 Agustus 2022 ini, usianya baru berjalan 14 tahun 7 bulan sekian hari.
Sedangkan dugaan berangkat secara illegal karena statusnya sebagai un-prosedural PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Kedua hal itu terungkap dari isi surat Kadisnakertrans Kabupaten Dompu Syamsul Ma’arif yang ditujukan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Nomor: 560/685/Nakertrans/2022, tertanggal 18 Agustus 2022.
Dalam surat itu disebutkan, Berlyanthikasih lahir di Dompu tanggal 6 Januari 2008. Nomor Pasportnya C4331479.
Menurut Ma’arif, Berlyanthikasih (berangkat) meninggalkan Dompu melalui Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima Tanggal 10 Februari tahun 2002. “Saat ini telah berada di Riyadh, Arab Saudi dengan status sebagai un-prosedural PMI (Pekerja Migran Indonesia),” jelasnya.
Dalam surat itu, Ma’arif menyampaikan, korban mengalami tindakan kekerasan dari majikannya dan sangat berkeinginan kembali dipulangkan ke keluarganya, di Dompu – NTB.
Dikemukakan, berdasarkan hasil penelusuran keluarga diperoleh informasi bahwa keberangkatan Berlyanthikasih disponsori oleh Imam yang beralamat di Jakarta.
“Pihak keluarga telah menghubungi yang bersangkutan (Imam, red) untuk memfasilitasi kepulangan korban. Namun, sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya,” ungkap Ma’arif dalam suratnya.
Surat tersebut juga disampaikan Sekda Dompu Gatot Gunawan P. Putra pada Lakeynews.com, Rabu (31/8).
Meski diduga masih dibawah umur dan berstatus un-prosedural PMI, Kadisnakertrans Dompu memohon kepada BP2MI agar dapat memfasilitasi kepulangan Berlyanthikasih kembali ke tanah air, ke daerah asal, Dompu – NTB.
Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, surat Kadisnakertrans Dompu itu menindaklanjuti pengaduan dari Syamsul Rizal, orang tua korban yang disampaikan 12 Agustus 2022.
Surat Kadisnakertrans Dompu tersebut ditembuskan kepada Bupati Dompu, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker, Dirjen Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Kadisnakertrans Provinsi NTB dan kepala UPT BP2MI NTB. (tim)