Kuota Pupuk Subsidi Dompu Naik, Penjualan Sesuai HET

DOMPU – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni, mengatakan jumlah pupuk subsidi di daerah ini tahun 2022 meningkat. Dari 27 ribu ton tahun sebelumnya (2021) menjadi 34 ribu ton.

Kepala Distanbun Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni. (suaidin/lakeynews.com)

Pada Lakeynews.com di ruangannya, Syahroni menegaskan, tidak ada kelangkaan pupuk di Dompu. Hal ini karena relatif sesui dengan data kebutuhan petani berdasarkan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Pupuk subsidi tidak untuk petani yang tidak terdaftar di e-RDKK. Juga tidak untuk petani yang berada di kawasan hutan,” tegas Syahroni pekan lalu.

Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, mengatur cakupan pupuk subsidi dikurangi. Dari 40 komoditi menjadi sembilan komoditi pertanian. Yakni jagung, padi, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.

Syahroni menambahkan, pemerintah pusat juga telah mencabut beberapa jenis pupuk subsidi. Diantaranya, ZA, SP3 dan organik. “Pupuk subsidi pemerintah tersisa jenis UREA dan NPK,” jelasnya.

Berapa banyak pupuk yang diperbolehkan bagi setiap hektare lahan pertanian?

Menjawab itu, Syahroni menjelaskan ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dosis Pupuk N, P, K untuk padi, jagung dan kedelai pada lahan sawah. Dimana untuk padi 225 Kg per hektare dan jagung 250 Kg per hektare.

“Untuk padi jumlahnya 225 kg per hektar, kalau jagung 250 kg per hektar,” jelas Syahroni.

Apakah 250 Kg per hektare itu cukup untuk petani jagung?

Menurut Syahroni, 250 Kg per hektare tersebut berdasarkan kajian dan kesesuaian lahan yang tetapkan Menteri Pertanian.

Diakuinya, ketetapan Menteri Pertanian bisa saja dinilai tidak cukup berdasarkan pola dan teknis pemupukan. Tetapi banyak juga yang merasa cukup.

“Kalau di Kabupaten Dompu, petani ada yang merasa cukup, dan ada yang merasa tidak cukup. Kalau secara teknis, keputusan Menteri Pertanian sudah mencukupi,” jelasnya.

Bagaimana Distanbun menyikapi petani yang merasa tidak cukup dengan jumlah pupuk subsidi yang ditentukan?

Syahroni mengatakan, kebijakan nasional secara berangsur-angsur mengurangi subsidi, termasuk pupuk sehingga kedepan petani diharapkan mandiri.

Jika pupuk subsidi tidak cukup, petani bisa menggunakan pupuk non subsidi dan pupuk organik ramah lingkungan.

“Kami berusaha sosialisasikan agar petani lebih mandiri kedepannya,” ujar Syahroni sembari menyebut, luas lahan sawah 19 ribu hektare dan lahan kering 200 ribu hektare.

Kepala Disperindag Kabupaten Dompu H. Muhibuddin. (suaidin/lakeynews.com)

Bagaimana dengan penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Dompu saat ini?

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) H. Muhibuddin, mengatakan, rata-rata dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Misalnya, untuk jenis Urea Rp. 112.500 per sak (50 Kg).

Jika dijual di atas HET, Muhibuddin menyarankan agar penjual pupuk bersubsidi itu dilaporkan di Aparat Penegak Hukum (APH). “Laporkan saja ke polisi, tetapi harus ada bukti, ” tegasnya.

Muhibuddin menjelaskan, di Kabupaten Dompu ada lima distributor pupuk; CV. Bintang emas, CV. Lahila, CV. Sumber Alam, CV. Feribumi dan CV. Santia Makmur.

“Tidak terjadi kelangkaan pupuk di Dompu. Yang mengeluh kelangkaan pupuk itu, paling petani yang di luar RDKK,” tandasnya. (sdn)