Bupati Dompu H. Kader Jaelani memberikan tanggapan terhadap sejumlah tuntutan massa Figur di Halaman Kantor Bupati, Selasa (7/11). (suaidin/lakeynews.com)

BUPATI Dompu H. Kader Jaelani dan Kepala BKD dan PSDM Arif Munandar menemui serta menanggapi sejumlah tuntutan ratusan pengunjuk rasa dari Forum Guru Honorer (Figur), Senin (7/11).

Saat itu, Bupati didampingi, Kadis Dikpora H. Rifaid Ketua Komisi I DPRD Muttakun, anggota DPRD Yatim dan Muhammad Iksan, selain Kepala BKD dan PSDM Arif Munandar, serta beberapa pejabat terkait lainnya.

Sebagaimana dilansir Lakeynews.com sebelumnya, dalam aksinya, massa Figur menuntut empat poin. Salah satunya, menuntut Kadis Dikpora Dompu dicopot dari jabatannya.

Kedua, menuntut difungsikannya UPTD Dikpora kecamatan sebagai pusat pelayanan administrasi di tiap kecamatan.

Ketiga, menuntut Bupati mengeluarkan SK Bupati terhadap GTT dan PTT sesuai UMR. Dan, keempat, menuntut Bupati agar menambahkan formasi PPPK tahun 2022.

Baca juga: Figur Minta Naikan Gaji, Bupati Dompu Jawab Anggaran Terbatas

Menanggapi tuntutan poin pertama, Bupati Kader melontarkan harapan dengan “bahasa ibu”.

“Saya mohon kepada kita semua, hari ini kita fokus memperjuangkan aspirasi tentang nasib para guru. Kita kesampingkan dulu tuntutan nomor satu ini,” imbuhnya.

Seiring dengan itu, Bupati mengingatkan Kadis Dikpora untuk berkomunikasi secara baik dengan guru.

Menyikapi tuntutan kedua, Bupati meminta Dinas Dikpora mencatat tuntutan ini. “Insya Allah, ini menjadi catatan bagi Dinas Dikpora kedepannya,” tambahnya.

Terhadap tuntutan ketiga, Bupati mengaku, sudah membicarakannya dengan perwakilan guru (Figur) sebelumnya. Dimana kondisi keuangan daerah terbatas dan diminta memahami kondisi ini.

“Tuntutan memperpanjang SK GTT dan PTT, akan kami lakukan. Dan, terhitung mulai Januari 2022,” janji Bupati.

Hanya saja, gaji (honor) bagi 700 orang yang sebelumnya Rp. 300 ribu per bulan menjadi Rp. 160 ribu per bulan.

Dikatakan Bupati, keuangan daerah ada, tetapi terbatas. Hanya Rp. 945 juta untuk 700 orang.

Bupati mengakui, honor Rp. 300 ribu per bulan itu terlalu kecil dan tidak manusiawi. Namun pemerintah tidak bisa berbuat banyak, karena dana yang terbatas.

“Sehingga, pemerintah daerah hanya mampu membayar honor per orang Rp. 160 ribu per bulan,” jelasnya.

DARI KIRI; Kadis Dikpora Kabupaten Dompu H. Rifaid, Anggota DPRD Yatim dan Muhammad Iksan, Bupati H. Kader Jaelani, Ketua Komisi I Muttakun dan Kepala BKD dan PSDM Arif Munandar, ketika menyambut massa Figur di Halaman Kantor Bupati. (suaidin/lakeynews.com)

Menanggapi tuntutan keempat, penambahan tenaga PPPK secara terbuka untuk seleksi umum, Bupati menegaskan, pihaknya tidak dapat melawan keputusan pusat.

“Keputusan itu dari pusat. Namun, kami tetap akan usulkan dan perjuangkan,” janjinya lagi.

Sementara itu, Kepala BKD dan PSDM Dompu Arif Munandar menjelaskan, perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki mekanisme dan regulasi.

Hal itu sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Permen PANRB tersebut memberikan ruang kepada guru yang memenuhi passing grade pada tes seleksi PPPK tahun 2021 dan dimasukkan dalam prioritas satu (P1).

Sedangkan prioritas dua (P2) dikhususkan bagi honorer K2 dan prioritas tiga (P3) dikhususkan bagi guru PPG. “Jika ada sisa formasi P3, akan dibuka untuk formasi umum,” jelasnya.

Hasil seleksi PPPK 2021, guru yang memenuhi passing grade 301 orang dan menjadi prioritas satu tahun 2022. (suaidin/adv)