
DOMPU – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Provinsi NTB Muttakun meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) serius menyikapi oknum kepala desa (Kades) yang menjadi pengurus parpol.
“Saya meminta sekaligus mendesak DPMPD yang menjadi mitra Komisi I DPRD agar mengambil tindakan administratif kepada oknum Kades yang nyata-nyata menjadi pengurus partai politik,” kata Muttakun pada Lakeynews.com melalui pesan WhatsApp-nya, Sabtu (3/9).
Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, oknum Kades dimaksud berasal dari Kecamatan Kilo. Nama oknum Kades tersebut terdaftar sebagai pengurus salah satu parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Pada media ini, yang bersangkutan mengaku sudah mengundurkan diri. Hal tersebut diperkuat dengan surat pernyataan mengundurkan diri tanggal 1 Juni 2021.
Hanya isi surat pernyataan itu janggal. Surat pernyataan dibuat tanggal 1 Juni. Namun di dalam surat tersebut mengaku sudah mengundurkan diri 1 Oktober 2021.
Baca juga:
- Oknum Kades jadi Pengurus Parpol, Bawaslu Dompu Surati KPU dan Bupati
- KPU Dompu Sedang Vermin; Tanggapi Oknum Kades jadi Pengurus Parpol dan Saran Bawaslu
- Oknum Kades Itu Telah Mundur dari Parpol, Surat Pernyataannya Terkesan Janggal
- DPMPD Dompu segera Panggil Oknum Kades jadi Pengurus Parpol
Menurut Muttakun, peraturan perundang-udangan terkait larangan bagi Kades dan perangkat desa menjadi pengurus parpol sudah sangat jelas diatur. “Itu dalam rangka mewujudkan pemerintah desa yang bersih dari kepentingan politik praktis,” tegasnya.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) menyebutkan, bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Adapun sanksi bagi kepala desa yang terbukti melanggar larangan menjadi pengurus politik sudah diatur dalam Pasal 30 ayat (1), dimana kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
“Pada ayat (2) diuraikan bahwa dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” tegas Muttakun menjelaskan.
Muttakun juga sempat menyinggung soal surat pernyataan mengundurkan diri oknum Kades yang terdapat kejanggalan dimana di dalam surat pernyataan.
“Memang ada yang tidak sinkron antara pengakuan pengunduran diri yang tertulis dalam surat pernyataan. Mengaku sudah mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2021, sedangkan surat pernyataan itu sendiri dibuat pada 1 Juni 2021,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala DPMPD Kabupaten Dompu H. Moh. Syai’un, juga menegaskan tentang larangan bagi seorang Kades menjadi pengurus parpol.
Dia bahkan berjanji akan segera memanggil dan memberikan peringatan kepada oknum Kades bersangkutan. Tetapi kapan pemanggilan itu dilakukan, Syai’un belum mengungkapkannya. (tim)
Mantap👍👍