
DOMPU – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu H. Moh. Syai’un Haz, menegaskan, seorang kepala desa (Kades) tidak boleh merangkap jabatan.
“Kades nggak boleh merangkap jabatan. Apalagi jabatan politik,” tegasnya menjawab Lakeynews.com, Rabu (31/8).
Pernyataan tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Aba Un itu menanggapi adanya oknum Kades di Kecamatan Kilo masuk sebagai pengurus salah satu parpol.
Meski yang bersangkutan mengaku sudah mengundurkan diri, namanya masih tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU. Bahkan surat pengunduran diri oknum dijumpai kejanggalan pada sisi “waktu”-nya.
Baca juga:
- Oknum Kades jadi Pengurus Parpol, Bawaslu Dompu Surati KPU dan Bupati
- Oknum Kades Itu Telah Mundur dari Parpol, Surat Pernyataannya Terkesan Janggal
Ditanya langkah DPMD Dompu terhadap masalah ini, Aba Un berjanji akan menegur dan melakukan pemanggilan terhadap oknum tersebut.
“Kita akan tindak lanjuti dengan segera memanggil yang bersangkutan,” janjinya. Kapan pemanggilan akan dilakukan, Aba Un belum membocorkannya. (tim)