Sudah Mengundurkan Diri tapi Masih Terdaftar di SIPO
–
DOMPU – Belakangan ini santer beredar informasi adanya oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat NTB), masuk sebagai pengurus salah satu partai politik (parpol).
Informasi tersebut dilipat kabar bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sejak tahun 2021. Namun, hingga Selasa (30/8) ini, nama oknum Kades itu masih terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Apakah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu sudah mengetahui masalah itu? Apa langkah dan tindakan Bawaslu dalam menyikapinya?
Pihak Bawaslu tidak menafikan informasi tersebut. Selain sudah mendengarkan dan mengetahui, juga telah ditindaklanjutinya.
Ketua Bawaslu Dompu Irwan yang diperkuat Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Bawaslu Swastari Haz, mengaku sudah menindaklanjutinya. Dan, mengambil sikap setelah mendapatkan hasil pengawasannya.
Menurut Irwan, hasil pengecekan Bawaslu melalui SIPOL KPU, ditemukan nama salah satu kepala desa di Kecamatan Kilo sebagai pengurus Parpol.
Kordiv Hukum Swastari juga sudah melakukan konfirmasi via handphone kepada oknum tersebut. “Kepada Kordiv Hukum Bawaslu Kades itu mengaku sudah mengundurkan diri,” kata Irwan pada Lakeynews.com, Selasa (30/8).
“Bawaslu tetap memantau dia. Kita mengawasi sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran dalam tahapan pendaftaran Vermin dan Verfak Parpol sebagai peserta Pemilu,” sambung Irwan.
Terkait temuan tersebut, Bawaslu sudah mengajukan saran perbaikan kepada KPU secara kelembagaan untuk dapat dicek dan diperbaiki via SIPOL.
“Untuk lebih jelasnya agar dikonfirmasi lagi Bu Tari (Kordiv Hukum Bawaslu Swastari Haz, red) sebagai leading sector tahapan pendaftaran verifikaai Parpol,” saran Irwan.
Dihubungi terpisah. Swastari Haz menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada aplikasi SIPOL KPU ditemukan adanya oknum Kades di salah satu desa di Kecamatan Kilo yang masuk sebagai anggota/pengurus Parpol tertentu.
Menurut perempuan berhijab nan bercadar itu, Bawaslu sudah melakukan penelusuran, mengecek secara mendetail dengan data sandingan di Bawaslu Dompu.
Dalam persoalan ini, lanjutnya, Bawaslu bertindak sesuai dengan amanah Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu.
“Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU agar oknum Kades yang bersangkutan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat/sebagai pengurus Parpol, red),” tegas Aca Tari, sapaan Swastari Haz.
Lebih jauh dijelaskan, mengingat berdasarkan Undang-undang Desa 6 Tahun 2014 bahwa Kades dilarang untuk menjadi pengurus Parpol, maka Bawaslu bersurat kepada Bupati Dompu Cg. Kepala DPMD untuk mengingatkan Kades bersangkutan.
Undang-undang Desa menjadi bagian yang harus diawasi oleh Bawaslu, karena ada kewenangan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan lainnya.
Kabarnya, oknum Kades itu sudah mengundurkan diri dari Parpol tersebut?
“Katanya begitu, tapi namanya ada di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” jawab Aca tari.
Dyang diperlukan selanjutnya, menurut dia, Kades itu harus membuktikan (secara tertulis) jika memang sudah mengundurkan diri. “Memang Beliau (oknum Kades, red) sempat konfirmasi juga ke saya. Katanya sudah mengundurkan diri,” papar Aca Tari.
Sampai kapan oknum Kades itu diberikan waktu untuk membuktikan pengunduran diri secara tertulis? Jika tidak, apa langkah Bawaslu selanjutnya? Apa sanksinya?
“Kalau Bawaslu mengawasi selama tujuh hari sejak Rekom ke Bupati Cq Kadis PMPD dikeluarkan,” jawabnya.
Bagaimana tanggapan oknum Kades di Kecamatan Kilo dimaksud?
Ketika dikonfirmasi Lakeynews.com, dia mengaku, sudah lama mengundurkan diri. “Saya telah mengundurkan diri. (Sejak) 1 Oktober 2021,” kata oknum itu via pesan WhatsApp-nya, Selasa (30/8).
Adakah yang secara tertulis?
“Nanti saya kirim filenya yang saya simpan,” janjinya. (tim)
4 thoughts on “Oknum Kades jadi Pengurus Parpol, Bawaslu Dompu Surati KPU dan Bupati”