Surat pernyataan oknum Kades di Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu tentang pengunduran diri dari pengurus salah satu Parpol. (ist/lakeynews.com)

DOMPU – Oknum Kades di Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, NTB yang ditengarai menjadi pengurus salah satu Parpol memenuhi janjinya. Bukti surat pernyataan pengunduran dirinya, akhirnya dikirim ke media ini.

Sebelumnya, oknum Kades tersebut mengaku telah mengundurkan diri dari pengurus salah satu Parpol di tingkat Kecamatan Kilo.

“Saya telah mengundurkan diri. (Sejak) 1 Oktober 2021. Nanti saya kirim filenya yang saya simpan,” kata oknum itu via pesan WhatsApp-nya pada Lakeynews.com, Selasa (30/8).

Diketahui, belakangan ini santer beredar informasi adanya oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Kilo masuk sebagai pengurus salah satu Parpol.

Meski yang bersangkutan mengaku telah mengundurkan diri sejak tahun 2021, hingga Selasa (30/8), namanya masih terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menyikapi hal itu, Bawaslu Dompu telah mengambil beberapa langkah sesuai kewenangannya. Antara lain, bersurat ke KPU dan Bupati Dompu Cq. Kepala DPMD.

Baca juga: Oknum Kades jadi Pengurus Parpol, Bawaslu Dompu Surati KPU dan Bupati

Surat pernyataan oknum Kades itu intinya, menyatakan telah mengundurkan diri dari pengurus tingkat kecamatan salah satu Parpol.

Namun, jika dicermati isi surat pernyataan itu, terdapat kejanggalan. Khususnya pada “waktu” pengakuan telah mengundurkan diri dengan “waktu” pembuatan surat pernyataan.

Tanggal pembuatan surat pernyataan tertera 1 Juni 2021. Sementara di dalam pernyataannya, oknum Kades mengaku, telah mengundurkan diri sejak tanggal 1 Oktober 2021.

Artinya, terlebih dulu mengaku telah mengundurkan diri sekitar empat bulan sebelum pengunduran diri dia dilakukan.

Untuk hal yang ini belum diperoleh penjelasan dari oknum Kades bersangkutan. (tim)