Ketua KPU Kabupaten Dompu Arifuddin. (ist/lakeynews.com)

DOMPU – Saat ini, KPU Kabupaten Dompu masih dalam jadwal (tahapan) pelaksananan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu. Sedangkan verifikasi kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota akan dilakukan pada tahap verifikasi faktual (Verfal) mulai 15 Oktober sampai 4 November 2022.

“Saat ini yang di-vermin adalah persyaratan keanggotaan. Sementara berkaitan dengan kepengurusan akan dilakukan pada saat verifikasi faktual,” kata Ketua KPU Kabupaten Dompu Arifuddin pada Lakeynews.com, Rabu (31/8) malam ini.

Penjelasan Arifuddin tersebut, menanggapi masalah oknum Kades di Kecamatan Kilo yang namanya diduga masuk dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebagai pengurus salah satu parpol di tingkat kecamatan.

Penjelasan itu juga berdasarkan ketentuan sekaligus menyikapi saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Dompu, terkait persoalan oknum Kades tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU agar oknum Kades bersangkutan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebagai pengurus/angggota Parpol.

“Itu penjelasan kami menanggapi saran perbaikan dari rekan-rekan Bawasli terkait kepengurusan partai politik dari unsur kepala desa,” papar Arifuddin.

Baca juga:

Menurutnya, kalau ada warga masyarakat yang merasa keberatan dengan pencantuman namanya dalam Sipol, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota parpol, maka, dapat mengajukan keberatan kepada pimpinan parpol bersangkutan. “Nantinya parpol yang akan meng-upload ke dalam Sipol,” jelas Arifuddin.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 dan Juknis 260 sebagaimana diubah terakhir dengan 309 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Paspol Peserta Pemilu Tahun 2024, saat ini KPU melakukan verifikasi administrasi yang telah dimulai 14 Agustus hingga 3 September 2022.

Oknum Kades tersebut sudah membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari pengurus parpol tahun 2021, tapi namanya masih terdaftar di Sipol. Apakah ini juga yang di-vermin?

“Terkait hal ini akan dilakukan pada verifikasi faktual,” jawab Arifuddin.

Memperkuat penjelasan Arifuddin, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Dompu Sulastriana menjelaskan, yang diverifikasi pada tahap Vermin ini, pencocokan data di Sipol dengan KTP dan KTA suatu parpol.

“Kami memverikasi kesesuaian atau kecocokan (identitas) seperti nama, pekerjaan dan lainnya, antara yang ada di Sipol dengan di KTP dan KTA parpol,” tuturnya pada media ini, juga pada Rabu malam ini.

Jika tidak cocok?

“Kita tidak masukan. Yang bersangkutan akan di BMS (belum memenuhi syarat),” jawab Bu Lesti (sapaan akrab Sulastriana) melalui telepon WhatsApp-nya. (tim)