Ombudsman RI terus memroses laporan Ir. Muttakun, anggota DPRD Dompu terkait persoalan gabah petani. (ist/lakeynews.com)

Proses Laporan Muttakun Terkait Pembelian Gabah Dibawah HPP

DOMPU, Lakeynews.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) terus memroses laporan dari Ir. Muttakun, anggota DPRD Dompu sebagai kuasa petani padi. Ombudsman meminta klarifikasi pertama kepada Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog).

Permintaan klarifikasi secara tertulis itu melalui Surat Nomor: B/1176/LM.30-K3/0408.2022/V/2022, tanggal 20 Mei 2022. Surat yang tembusannya hanya kepada Muttakun itu ditandatangani Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

Terkait permasalahan tersebut, sesuai ketentuan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman meminta Dirut Perum Bulog untuk memberikan penjelasan dan sejumlah data/dokumen.

Berikut sejumlah penjelasan dan sejumlah data/dokumen yang diminta Ombudsman sebagaimana dikutip Muttakun pada Lakeynews.com, Rabu (25/5) sore ini:

  1. Data target penyerapan gabah petani untuk keperluan Public Service Obligation maupun komersil di Perum Bulog Kancab Bima, Kanwil NTB;
  2. Data Mitra Pengadaan Perum BULOG Kancab Bima tahun 2021-2022;
  3. Status dan/atau riwayat kemitraan antara UD Lancar Abadi dan PT Putra Indonesia dengan Perum BULOG Kancab Bima. Dalam hal UD Lacara Abadi dan PT Putra Indonesia tercatat sebagai mitra pengadaan Perum BULOG Kancab Bima, agar dapat dilampirkan dokumen PO pengadaan gabah periode Januari-Mei 2022;
  4. Alasan/kendala yang dihadapi Perum BULOG Kancab Bima dalam melakukan penyerapan gabah petani daerah sekitar;
  5. Monitoring/pengawasan Perum BULOG Pusat terhadap kinerja Perum BULOG Kancab Bima.
  6. Opsi solusi penyelesaian permasalahan penyerapan gabah petani daerah Kabupaten Dompu dan sekitaranya.

“Kami mengharapkan penjelasan dimaksud disampaikan kepada kami dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permintaan penjelasan ini,” tegas Najih dalam surat setebal dua halaman itu.

Hal itu, menurut dia, sebagai wujud pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, laporan Muttakun terhadap Pimpinan Perum Bulog Pusat, Wilayah NTB dan Cabang Bima ke Ombudsman RI dan Ombudsman RI Perwakilan NTB, tanggal 31 Maret 2022. Kemudian terdaftar dalam Nomor Register: 0408/LM/IV/2022/JKT, tanggal 5 April 2022.

Baca juga:

Sebelumnya, Najih menyampaikan bahwa Ombudsman RI telah menerima laporan Muttakun. Laporan mengenai keberatan Pelapor atas tidak adanya kontrak kerja sama pengadaan gabah petani di Kabupaten Dompu, NTB antara Mitra Pengadaan Bulog yaitu UD Lancar Abadi dan PT Putra Indonesia dengan Perum BULOG Kancab Bima. Hal tersebut telah mengakibatkan gabah petani dibeli dibawah HPP sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2020.

Ombudsman menguraikan kembali laporan Muttakun. Berikut selengkapnya:

  1. Pelapor merupakan kuasa dari Diah Novi Yanti dan Putri Akhir Ramadhan yang merupakan petani di Kabupaten Dompu dibuktikan dengan surat kuasa bermaterai tanggal 14 Maret 2022;
  2. Pelapor memberikan keterangan bahwa pada bulan Februari 2022, terjadi penurunan harga gabah yang diterima petani padi jauh dari Harga Pokok Pembelian (HPP). Penurunan merupakan akibat tidak adanya kerja sama pengadaan beras antara Perum BULOG Kancab Bima dengan mitra pengadaan BULOG dalam hal ini UD Lancar Abadi dan PT Putra Indonesia;
  3. Pelapor memberikan keterangan bahwa Sdr. Putri Akhir Ramadhan hanya mendapatkan harga gabah Rp 3.400,00 (tiga ribu empat ratus rupiah) per kilogram yang dibeli oleh PT Putra Indonesia tanggal 26 Maret 2022. Sementara Sdr. Diah Novi Yanti hanya mendapatkan harga gabah Rp 3.600,00 (tiga ribu enam ratus rupiah) per kilogram yang dibeli oleh UD Lancar Abadi pada tanggal 28 Maret 2022. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020, harga gabah dengan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10% adalah Rp 4.200,00 (empat ribu dua ratus rupiah) per kilogram;
  4. Tanggal 14 Maret 2022, Pelapor menyampaikan keberatan/pengaduan kepada Perum BULOG Pusat, Perum BULOG Kanwil NTB, dan Perum BULOG Cabang BIMA terkait belum dilakukannya penyerapan gabah sejak bulan Februari 2022 sampai dengan pengaduan dibuat;
  5. Menurut Pelapor, pada Tanggal 15 Maret 2022, Pemerintah Kabupaten Dompu melaksanakan rapat tingkat tinggi membahas anjloknya harga gabah. Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten, Perum BULOG dan Mitra BULOG;
  6. Berdasarkan hasil rapat yang dipublikasikan di akun media sosial Facebook a.n. Pelapor, diketahui bahwa Perum BULOG Cabang Bima menyatakan siap menyerap gabah sesuai Harga Pokok Pembelian (HPP) dengan standar kualitas sesuai Permendag Nomor 24 Tahun 2020;
  7. Pelapor menyampaikan bahwa pada tanggal 16 Maret 2022, terjadi aksi turun ke jalan karena Perum BULOG Cabang Bima tidak konsisten dengan pernyataan siap menyerap gabah petani;
  8. Pada tanggal 17 Maret 2022, Bupati Dompu dan jajaran terkait melaksanakan rapat dengan Badan Pangan Nasional dan dalam rapat tersebut Kepala Badan Pangan Nasional langsung berkoordinasi dengan Direktur Keuangan Perum BULOG Pusat untuk mempercepat penyerapan gabah di Kabupaten Dompu;
  9. Pelapor menyampaikan pada tanggal 28 Maret 2022, dilakukan audiensi sebagai tindak lanjut aksi demonstrasi petani di Kantor DPRD dan Bupati Dompu. Dalam rapat tersebut dihadiri Komisi I dan II DPRD beserta perangkat daerah terkait, namun tidak dihadiri oleh Perum BULOG atau Mitra BULOG sehingga tidak dapat mencapai kesimpulan yang memastikan akan dilakukan penyerapan gabah;
  10.  Tanggal 29 Maret 2022, karena tidak mendapat tanggapan pada pengaduan pertama, Pelapor kembali menyampaikan pengaduan kepada Perum BULOG Pusat, Perum BULOG Kanwil NTB, dan Perum BULOG Kancab Bima;
  11.  Menurut Pelapor, sampai saat ini belum ada tanggapan dari Perum BULOG atas keberatan Pelapor.

Menanggapi keseriusan Ombudsman RI menindaklanjuti laporannya atas persoalan yang merugikan petani di Kabupaten Dompu, Muttakun memberikan apresiasi. “Kita berterima kasih dan memberikan apresiasi pada Ombudsman RI,” ujarnya.

“Selanjutnya, karena masalah ini masih berproses, mari kita sama-sama tunggu bagaimana ujungnya nanti. Tapi saya sangat yakin, laporan saya akan terbukti,” katanya optimis. (tim)