
Sikapi Surat Bupati Dompu, Bang Zul: Tinggal Penuhi Syarat Administrasi
–
MATARAM, Lakeynews.com – Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah menyetujui bagian hutan kawasan di Desa Manggena’e, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, digunakan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Warga Dusun Karaku (Manggena’e).
““Pada prinsipnya permintaan tersebut disetujui,” kata pria kelahiran Sumbawa yang akrab disapa Bang Zul atau Doktor Zul itu dalam keterangan tertulisnya pada pers, Senin (9/5).
Pernyataan Bang Zul itu menyikapi surat Bupati Dompu Kader Jaelani, pada hari uang sama. Surat Bupati Dompu Nomor: 660/167/DLH/V/2022 tertanggal 9 Mei 2022 itu perihal Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan seluas 0,59 hektare di Kelompok Hutan Toffo Rompu RTK.65 Desa Manggena’e yang ditujukan kepada Gubernur NTB.
Jauh sebelum itu, kepala desa dan masyarakat Desa Manggena’e, khususnya Dusun Karaku, juga meminta menggunakan Kawasan Hutan untuk TPU. Bahkan, akibat lambannya respon pemerintah, sehari setelah Idul Fitri 1443 Hijriah, warga Karaku melakukan aksi, hingga memblokir jalan.
Baca juga: Satu Liang Kuburan Baru di Dompu Rp. 1,5 Juta; Lahan Kawasan Lagi
Pemerintah dinilai lamban, sementara warga yang meninggal tidak ada tempat pemakaman lagi, sehingga keluarganya harus bayar tanah warga lain Rp. 1,5 juta untuk satu liang kuburan.
Pada Senin (9/5) pagi, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB melalui Kepala BPKH Tofopajo Soromandi Teguh Gatot Yuwono, S.Hut, M.Eng, menggelar rapat untuk membahas aspirasi warga.

Hadir Wakapolres Dompu, Pasiter Kodim 1614/Dompu, Asisten 1 Setda Dompu, Kadis LH Dompu, Kabag Tatapem Setda Dompu, GM Geopark Tambora-Cagar Biosfer SAMOTA, Kades, Sekdes, ketua BPD dan tokoh masyarakat dan pemuda Desa Manggena’e, serta stakeholder terkait lainnya.
Setelah menerima laporan dari Kadis LH Jufri, Bupati Kader mengeluarkan surat Nomor: 660/167/DLH/V/2022 pada hari itu juga. Intinya, Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan seluas 0,59 hektar yang ada di Kelompok Hutan Toffo Rompu RTK.65 Desa Manggena’e Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu kepada Gubernur NTB.
Baca juga: Soal Tanah Kuburan Karaku; “Diskresi, Jalan Terbaik Menunggu Proses Pembebasan Lahan Tutupan”
Menyikapi surat Bupati Kader inilah, pada hari yang sama pula, Bang Zul menjawab dengan surat. Dan, menyatakan setuju lahan 0,59 Ha di kawasan hutan tutupan tersebut digunakan untuk TPU Karaku Manggena’e.
“Selanjutnya, tinggal dipenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021,” imbuh Bang Zul.
Seiring dengan itu, Gubernur memerintahkan Kadis LHK dan Kadis PMPTSP NTB untuk berkoordinasi inten dengan Pemkab Dompu. Terutama dalam membantu pemenuhan persyaratan administrasi dan hal-hal teknisnya.
Beberapa hari lalu, Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST, MT, turun dan meninju lokasi bersama beberapa pihak terkait. Wabup juga sempat memimpin rapat di sana.
Baca juga: Tanah Kuburan Karaku sudah Klir, Solusinya Cek di Sini
Kades Manggena’e Ikraman, didampingi beberapa tokoh masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Gubernur NTB dan jajaran, Bupati/Wakil Bupati Dompu dan jajaran, perwakilan DPRD Dompu, serta berbagai pihak yang telah berupaya maksimal dalam memenuhi harapan masyarakat Dusun Karaku. (ovi)
