Sebelum mengeluarkan SE tentang KBM Tatap Muka dimasa mulai 10 Maret ini, Bupati Dompu “Aby” Kader Jaelani (AKJ), Satgas Covid-19 dan pihak Dinas Dikpora, sempat meninjau kesiapan beberapa sekolah, Senin (8/3) siang. (ist/lakeynews.com)

Juga, Cabut SE tentang Pemberhentian KBM Tatap Muka

.

MENGUATNYA harapan, keinginan, dorongan dan desakan dari sejumlah pihak, akhirnya disikapi dan ditindaklanjuti serius oleh Bupati Dompu “Aby” Kader Jaelani (AKJ).

Hari ini, 8 Maret 2021, Bupati Kader akhirnya memutuskan mencabut Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pemberhentian Sementara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka. Bupati juga mengeluarkan SE “baru”, bahwa KBM Tahun Ajaran 2020/2021 di Kabupaten Dompu dilakukan secara Tatap Muka.

SE yang dikeluarkan Bupati pada hari ini bernomor: 30/90/BPBD/III/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2020/2021 Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Dompu.

Baca Juga: UTS Dimasa Covid-19; Dompu Siap tapi Daring Terkendala

Dalam SE itu disebutkan, KBM Tatap Muka dimulai 10 Maret 2021 dengan empat ketentuan dan syarat, sebagai berikut:

Pertama, mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana terlampir dalam SE ini;

Kedua, Proses kegiatan pembelajaran secara tatap muka bisa diberhentikan sewaktu-waktu apabila ditemukan siswa, guru atau orang tua murid melanggar SOP yang telah ditetapkan.

Ketiga, Ketua Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Dompu akan menghentikan kegiatan proses pembelajaran secara tatap muka apabila ada perubahan Zona atau hal-hal lain yang membahayakan bagi siswa didik;

Keempat, dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Bupati Dompu Nomor: 30/37/BPBD/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Dimasa Pandemi Corona 2029 (Covid-19) di Kabupaten Dompu dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Bupati Dompu Didorong segera Ambil Kebijakan UTS Tatap Muka

Bupati mengeluarkan SE KBM Tatap Muka mengacu pada keputusan bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RI tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik Tahun 2020/2021 Dimasa Pandemi Covid-19.

Selain itu, berdasarkan hasil keputusan rapat Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Dompu yang dipimpin Bupati Dompu selaku Ketua Satgas dan dihadiri Wakil Bupati, Dandim 1614/Dompu, Kapolres, Sekda, Kalak BPBD, Kadis Kesehatan, dan Plt. Kadis Dikpora Dompu.

Sedangkan pertimbangan Bupati dalam menerbitkan SE tersebut, setidaknya ada lima poin. Salah satunya, proses pembelajaran secara daring sampai saat ini kurang efektif yang disebabkan kendala teknis. Antara lain, masih adanya beberapa wilayah yang belum terjangkau oleh aksesibilitas telekomunikasi.

Kemudian, masih terdapatnya siswa yang belum memiliki HP Android, terkendala pada ekonomi masyarakat (orang tua murid) untuk membeli paket internet, serta, kemampuan siswa terutama siswa sekolah dasar dan siswa yang berada pada daerah terpencil berkaitan dengan teknis pelaksanaan pembelajaran secara daring.

Potongan SE Bupati Dompu tentang KBM Tatap Muka dan pencabutan SE tentang pemberhentian KBM Tatap Muka. (ist/lakeynews.com)

Petimbangan kedua, saat ini Kabupaten Dompu sudah berada pada Zona Orange (Zona Risiko Sedang), dengan gambaran Kecamatan Kempo dan Pajo berada pada Zona Hijau. Sedangkan Kecamatan Pekat, Kilo, Manggelewa dan Woja, masuk Zona Kuning. Sementara Kecamatan Dompu dan Hu’u, masuk Zona Orange.

Ketiga, adanya surat pernyataan dari Plt. Kadis Dikpora Kabupaten Dompu yang memberikan jaminan bahwa proses pembelajaran tatap muka akan mengikuti petunjuk sesuai protokoler kesehatan.

Baca Juga: Jajaran Pendidikan Dompu Sepakat dan Siap KBM Tatap Muka

Keempat, banyaknya siswa yang beraktivitas di tempat-tempat keramaian, seperti pasar, taman kota dan tempat-tempat rekreasi saat proses secara daring.

Dan, kelima, proses komunikasi, informasi dan edukasi yang berkaitan dengan “Adaptasi Kebiasaan Baru Kehidupan Dimasa Pandemi Covid-19” akan dilakukan lewat sekolah. Selanjutnya, siswa yang akan memberikan pemahaman pada lingkungan keluarga masing-masing.

AKJ dan Satgas Covid Tinjau Kesiapan Sekolah

Sebelum mencabut SE Bupati tentang Pemberhentian Sementara KBM Tatap Muka dan mengeluarkan SE tentang KBM Tatap Muka TA 2020/2021, terlebih dulu (hari ini) Bupati yang juga akrab disapa Aby Jio meninjau beberapa sekolah.

Kunjungan dan peninjauan tersebut untuk mengecek kesiapan sekolah-sekolah menghadapi dan melaksanakan KBM Tatap Muka dimasa pandemi ini.

Bupati saat itu turun bersama Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, Plt. Kadis Dikpora Muhammad Amin, Kabid Dikdas Zainal Afrodi, Kalak BPBD (Sekretaris Gugus Tugas Covid) Jufri, Ketua PGRI Dompu Asrulryadi dan lainnya.

“Pak Bupati meninjau beberapa sekolah ini untuk mengecek kesiapan satuan pendidikan menghadapi KBM Tatap Muka dimasa pandemi,” kata Zainal Afrodi, usai mendampingi Bupati dan rombongan ke beberapa sekolah.

Salah satu sekolah yang dikunjungi Bupati SDN 2 Dompu. Dia menilai sekolah itu sudah siap untuk melaksanakan KBM Tatap Muka. “SDN 2 Dompu patut dicontohi sekolah-sekolah lain,” ujarnya di sela-sela kunjungan itu. 

Kunjungan Bupati ini supaya ada kekuatan pemerintah daerah dalam mengeluarkan kebijakan KBM Tatap Muka. “Selama ini, KBM secara virtual (daring) kurang begitu mengena bagi anak-anak didik,” ujarnya.

Pada  momen yang sama, Kepala SDN 2 Dompu Rudi Hartono, S.Pdi, beryukur dan bangga atas apresiasi Bupati terhadap KBM Tatap Muka ini. “Terima kasih atas kunjungan Pak Bupati di sekolah kami,” tuturnya. (sarwon al khan)