Kabid Dikdas Dinas Dikpora Kabupaten Dompu Zainal Afrodi, S.Pd, MM (kiri) dan Snggota Komisi III DPRD Dompu Muhammad Rasyid Ridha. (tim/lakeynews.com)

Anggota DPRD Desak Bupati Cabut SK Pemberhentian KBM Tatap Muka

.

DOMPU, Lakeynews.com – Sesuai kalender pendidikan, Ujian Tengah Semester (UTS) akan dilaksanakan mulai tanggal 8 hingga 13 Maret 2021. Bagaimana kesiapan UTS pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Dompu?

“Insya Allah, kami sudah siap lahir batin untuk melaksanakan UTS yang merupakan kegiatan terprogram ini,” kata Kadis Dikpora Kabupaten Dompu melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Zainal Afrodi, S.Pd, MM, pada Lakeynews.com di ruang kerjanya, Jumat (5/3) sore.

Kesiapan Dinas Dikpora dan sekolah-sekolah melaksanakan UTS tersebut, karena di awal tahun pelajaran sudah didesain program kegiatan sekolah yang merujuk pada kalender pendidikan. “Jadi, kita sudah siap melaksanakan UTS mulai tanggal 8 sampai 13 Maret 2021,” tegas pria yang akrab disapa Dae Feri itu.

Meski sudah siap, pihaknya menghadapi kendala untuk pelaksanaan UTS secara tatap muka (luring). Hal ini karena Surat Keputusan Bupati terkait pemberhentian kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka belum dicabut. Sehingga, sampai akhir pekan petama bulan Maret ini, KBM masih dilaksanakan dengan sistem daring (online).

“Kita sangat mengharapkan, budah-mudahan Bapak Bupati segera mengambil keputusan untuk mencabut surat keputusan itu, agar UTS dapat dilaksanakan dengan tatap muka,” pinta Dae Feri.

Soal perubahan status dari zona merah ke kuning atau warna lain, itu merupakan ranah Satgas Gugus Covid-19. Jika terjadi perubahan zona, Dikpora bersama sekolah-sekolah sudah menyiapkan sistem pembelajaran tatap muka dimassa pendemi.

Sudah disiapkan semua segala perangkat yang dibutuhkan. Terutama berkaitan dengan penerapan protokol Covid. Para kepala sekolah bersama jajarannya sudah menyiapkan. “Tempat cuci tangan dan deterjen, hand sanitizer, masker, pengaturan jarak dan lainnya,” jelas Dae Feri.

Mengapa UTS dilakukan secara tatap muka?

Menurut Dae Feri, UTS daring sama dengan KBM daring. Sama-sama memiliki sejumlah kendala. Antara lain, kepemilikan android siswa. “Tidak semua siswa punya HP android,” ujarnya.

Selain itu, soal jaringan internet. Sebab, tidak semua titik dan wilayah Kabupaten Dompu memiliki jaringan internet yang baik dan aman. “Belum lagi masalah kemampuan siswa (orang tua) untuk memiliki atau membeli pulsa. Semua ini perlu kita pertimbangkan,” tuturnya.

“Itulah beberapa kendala dalam proses KBM daring selama ini. Harapan kami, kalau KBM dilakukan dengan tatap muka, otomatis UTS juga akan dilaksanakan secara tatap muka. Insyah Allah, kami siap lahir dan batin,” sambungnya tegas.

Sebelumnya, Dae Feri menjelaskan, pada tiga bulan pertama pertengahan tahun 2020 dilakukan simulasi KBM tatap muka di empat sekolah dasar. KBM tatap muka di dua sekolah negeri dan dua swasta itu di bawah pantauan Pukesmas Dompu Kota.

Dari hasil pantauan Dinas Dikpora, kegiatan berjalan baik dan tidak ditemukan kasus Covid, maka digelar rapat pada 23 Desember 2020. Rapat Dinas Dikpora dilakukan bersama para pihak terkait. Antara lain, Dinas Kesehatan, BPBD, Gugus Covid, Pukesmas dan UPTD Dikpora se-Kabupaten Dompu.

Dalam rapat di aula Dikpora tersebut dilakukan penandatanganan surat pernyataan bersama tentang kesiapan mengawal bersama pelaksanaan KBM tatap muka.

Namun, yang menjadi persoalan, rujukan mereka adalah surat keputusan Bupati terkait pemberhentian KBM tatap muka. “Kami harus menghormati keputusan itu. Sampai sekarang KBM dilakukan secara daring,” urai Dae Feri.

.

UTS Daring Bakal tidak Maksimal

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Dompu Muhammad Rasyid Ridha, mengatakan, mendukung rencana Dinas Dikpora untuk melaksanakan UTS secara tatap muka.

Hal itu setelah dia mencermati sederet persoalan yang dihadapi penyelenggara pendidikan ketika KBM secara daring. Ridha (sapaan Muhammad Rasyid Ridha) mengkhawatirkan, kalau UTS dilakukan secara daring, hasilnya bakal tidak maksimal.

Karena itu dia mendesak pemerintah, dalam hal ini Bupati Dompu mencabut SK atau surat apapun sebutannya terkait penutupan KBM tatap muka yang dikeluarkan Bupati sebelumnya.

“Jika surat itu dicabut maka KBM dan UTS tatap muka dapat dilaksanakan. Ini agar Dinas Dikpora dan sekolah-sekolah tidak menabrak aturan,” tegasnya.

Soal kendala KBM dan UTS daring, dengan tegas Ridha mengatakan, Dikpora sebagai dinas teknis lebih paham.

Dia kemudian menyampaikan hasil komunikasinya dengan Dinas Dikpora dan beberapa sekolah terkait persiapan KBM dan UTS tatap muka. “Intinya, mereka sudah siap untuk melaksanakan KBM dan UTS tatap muka,” tuturnya. (tim)