Ketua DPC PBB Kabupaten Dompu Syafruddin, SH alias Guru Din. (saudi/lakeynews.com)

 

DOMPU, Lekeynews.com – Pascameninggalnya anggota DPRD Dompu Dahlan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang segera mengambil sikap untuk melakukan proses Peggantian Antara Waktu (PAW).

Dahlan meninggal dunia baru-baru ini. Almarhum merupakan duta PBB dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 (Kecamatan Manggelewa dan Kilo).

Pada Pemilihan Legislatif 2019, pria yang pernah menjabat kepala Desa Lanci Jaya itu meraih suara terbanyak di wilayahnya dengan perolehan 1.800 suara.

BACA JUGADahlan, Anggota DPRD Dompu Meninggal Dunia; Diduga Keracunan

Ketua DPC PBB Kabupaten Dompu Syafruddin, SH mengatakan, proses PAW almarhum Dahlan akan segera diusulkan. Calon penggantinya adalah peraih suara terbanyak kedua.

“Kalau kita, realistis saja. Siapapun peraih suara terbanyak kedua sesuai ketentuan undang-undang, itulah yang akan kita usulkan,” ungkap Guru Din, sapaan akrabnya.

BACA JUGA“Menurut Pihak Medis, Almarhum Dahlan Kecapean”

Sementara, peraih suara terbanyak kedua di PBB Dapil 3 adalah Drs. M. Yamin. Pria ini berasal dari Kecamatan Kilo. ”Dalam proses ini, kita tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut informasi yang beredar M. Yamin telah mengundurkan diri dari kepengurusan dan keanggotaan PBB, sejak mendaftar sebagai calon kepala desa beberapa waktu lalu. Menurut Anda?

Guru Din mengaku, sejauh ini DPC PBB Dompu tidak pernah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. “Artinya, Beliau (M. Yamin, red) sampai sekarang masih menjabat sebagai pengurus maupun anggota PBB Dompu,” tegasnya. (di)