
DOMPU, Lekeynews.com – Berkas tiga tersangka kasus aborsi dan penemuan jasad bayi di Dusun Ragi, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu telah dilimpahkan Polres ke Kejari Dompu. Pelimpahan berkas itu dilakukan pada pekan lalu.
“Kasus aborsi itu, ketiga-tiganya sudah dilimpahkan ke kejaksaan berkasnya,” kata Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi, SH, S.IK, MH, didampingi Kanit IV PPA Bripka Ismi Andri N pada Lakeynews.com di ruang kerjanya, Senin (18/11) malam.
Baca juga : http://lakeynews.com/2019/10/25/mayat-bayi-di-mbawi-itu-milik-pelajar-hasil-hubungan-luar-nikah/
Kanit PPA menjelaskan, pihaknya sedang menunggu pengembalian kerkas perkara untuk dilengkapi atau P19. Namun sejauh ini belum pihak kejaksaan belum pernah dikembalikan.
“Sekarang kita sedang menunggu P19 atau petunjuk dari kejaksaan,” papar Ismi.
Baca juga : http://lakeynews.com/2019/10/28/bayi-malang-itu-diaborsi-pelakunya-diduga-pensiunan-tni/
Dikatakannya, hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap ketiga tersangka, tidak ada tersangka lain. Hanya tiga tersangka. Yakni tersangka pertama ibu dari bayi itu berinisial NA, pacar NA berinisial A dan tersangka yang aborsi berinisial U.
“Tidak ada tersangka lain, hanya tiga orang itu saja,” tegasnya. (pis)
