
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembuang Bayi di Ragi-Mbawi
DOMPU, Lakeynews.com – Ada perkembangan baru kasus bayi malang yang ditemukan tidak bernyawa di Dusun Ragi, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, NTB, belum lama ini.
Hasil pengembangan tim penyidik Polres Dompu, bayi yang terlahir prematur dan tidak bernyawa itu, kuat dugaan karena diaborsi. Pelakunya, diduga pensiunan TNI berinisial U.
Oknum U telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini yang bersangkutan ditahan di Mapolres.
Baca juga : http://lakeynews.com/2019/10/25/mayat-bayi-di-mbawi-itu-milik-pelajar-hasil-hubungan-luar-nikah/
Selain U, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Kedua orang itu, NA (ibu bayi itu) dan A (pacar NA). Dengan demikian, sampai saat ini sudah tiga tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik Dompu itu.
Hal itu disampaikan Kapolres Dompu melalui Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim AIPDA Ismi Andri N.
Pada wartawan di Polres, Senin (28/10) siang, Ismi mengungkapkan, tersangka U menggugurkan bayi tak berdosa itu dengan cara menyuntikkan perangsang pada tersangka NA agar bayinya cepat keluar.
Menurut Ismi, tersangka U merupakan mantan anggota TNI, beralamat di Kelurahan Bada, Dompu. Izin praktiknya tidak memiliki surat-surat resmi (ilegal).
“Dua tersangka, inisial A dan U sudah kita tahan sejak Sabtu (26/10). Sedangkan yang perempuan kita amankan dulu, mengingat dia di bawah umur 17 tahun dan statusnya masih pelajar,” terang Ismi.
Ismi menjelaskan, proses aborsi dilakukan pada Selasa (22/10) sore. Kemudian bayi keluar Kamis (24/10) dini hari, saat tersangka NA melakukan BAB di kamar kecil.
“Bersangkutan mau BAB. Karena sudah dirangsang segala macam, akhirnya keluarlah bayi dalam keadaan meninggal,” jelas Ismi.
Lantaran NA takut, lanjut Ismi, bayi itu disimpan di pojok kamar mandi menggunakan plastik. “Saat hari mau terang, sekitar pukul 05.30 Wita, bayi dibuang di bukit belakang rumahnya,” paparnya.
Para tersangka, kata Ismi, diganjar dengan Undang-undang Perlindungan Anak, pasal 45 a junto 77 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (pis/zar)
